SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Polres Sleman menangkap kawanan pencuri yang beraksi di rumah toko.

Harianjogja.com, SLEMAN— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman meringkus kawanan residivis pencuri spesialis rumah toko (ruko). Pelaku menggasak barang dagangan senilai Rp117 juta berupa rokok berbagai merk dan beragam kopi kemasan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku masuk ke ruko yang berlokasi di Purwobinangaun, Kalasan dengan cara mengcongkel pintu ruko dengan linggis pada dini hari. Gembok ruko itu kemudian dipotong dengan gunting pemotong besi yang telah disiapkan. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan barang yang ada di toko lalu dimasukkan ke dalam karung plastik. “Sengaja menyasar ruko karena menilai pasti jelas ada barang yang bisa diambil,” ujarnya di Mapolres Sleman, Rabu (4/10/2017).

Kawasan yang terdiri dari empat orang ini juga sengaja memilih ruko dengan pintu bukaan menyamping karena dianggap lebih muda dibuka. Berdasarkan pengakuan pelaku, Wakapolres mengatakan gerombolan itu sudah melakukan tindakan kriminal ini empat kali. Tiga pencurian sebelumnya dilakukan di Jawa Timur meskipun berakhir sia-sia tanpa hasil.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menjelaskan jika keempatnya sebelunya bertemu di Magelang, Jawa Tengah dan merencanakan pencurian ini. “Awalnya saling kenal dari teman dan bingung tidak punya pekerjaan jadi mencuri,”jelasnya. Dari empat pelaku, tiga orang yang berstatus residivis yakni KY, BD, dan RO kini ditahan di Polres Sleman sejak 28 September lalu. Sedangkan satu pelaku yaitu DW masih dalam pencarian polisi.

Diketahui jika ketiganya sebelumnya mendekam di penjara karena kasus serupa yakni curat meski dalam rentang waktu berbeda-beda. Pelaku menyikat sebuah TV, sebuah ponsel, satu laptop dan barang dagangan toko kelontong itu. Barang bernilai ratusan juta itu dijual kepada rekan penadahnya di Magelang dengan harga Rp14 juta.

AR, 37, salah satu pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari dan membayar biaya sekolah anaknya. Hasil penjualan barang curian itu dibagi untuk membayar rental mobil sebanyak Rp4 juta dan sisanya, Rp10juta, dibagi rata. “Dijual ke teman biasa nadah di Secang, dapatnya Rp2,5 juta satu orang,” ujarnya pelan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya