SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Ahmad Effendi (dua dari kiri) dan Titus Yulianto (dua dari kanan) dijaga polisi saat diamankan di Mapolres Wonogiri, Kamis (21/6/2012). ( Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)


Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Ahmad Effendi (dua dari kiri) dan Titus Yulianto (dua dari kanan) dijaga polisi saat diamankan di Mapolres Wonogiri, Kamis (21/6/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Keinginan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Wonogiri pupus setelah timah panas menerjang kaki keduanya. Dua tersangka berikut barang bukti diamankan polisi setelah ditangkap di salah satu kafe di Sriwedari, Solo, Rabu (20/6/2012) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka Ahmad Efendi, 29, warga Sangkrah RT 002/RW 001, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo terkena tembakan di kaki bagian kanan sedangkan Titus Yulianto, 28, warga Sidomulyo RT 002/RW 009, Kecamatan Jebres, Solo terkena tembakan di kaki bagian kiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi didampingi Kasatreskrim AKP Sukirwanto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (21/6/2012) mengungkapkan, dua tersangka ditangkap tim resmob Polres Wonogiri yang dipimpin Iptu M Kariri.

“Dua tersangka ditangkap di kafe saat menikmati minuman sambil bernyanyi. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah motor merek Honda Vario bernopol AD 4069 GU sebagai sarana, sebuah gelang emas, dua buah jam tangan, dua dompet, sebilah pisau lipat, tang dan satu set obeng,” kata AKP Supriyadi mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim, anggota resmob menangkap kedua pelaku sekitar pukul 22.30 WIB. “Karena berusaha melarikan diri petugas melepaskan tembakan dan mengenai kaki kedua tersangka.”

Residivis

Lebih lanjut dijelaskannya, kedua tersangka mencuri di rumah Saad Prayitno, 34, warga Bulusari RT 001/RW 003, Desa Bulusulur, Desa Bulusulur, Wonogiri dan rumah Umartopo atau Aldaka Dwirada, 30, warga Kajen RT 001/RW 011, Giripurwo, Wonogiri pada 13 Juni. “Kedua tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk tahanan.”

Sementara itu, kedua tersangka mengaku belum menikmati hasil curiannya. Tersangka Ahmad mengaku, barang curiannya terjatuh saat dikejar. “Dua kali saya dipenjara. Pada 2003 menjalani hukuman 22 bulan karena kasus menjambret dan 2008 menjalani hukuman lagi selama setahun karena mencuri dompet,” ujar Ahmad.

Hal sama dikemukakan Yulianto. Dia menceritakan, pernah dipenjara pada 1997 karena kasus menjambret. Keduanya mengaku baru sekali beraksi di Wonogiri dengan dua sasaran rumah kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya