SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Dok/JIBI)

Ilustrasi pencurian (Dok/JIBI)

Fajar Nadi Saputra, 27, perlahan keluar dari ruang penjara Polsek Laweyan menuju press room, Kamis (21/2/2013).  Langkah kakinya seolah tampak berat, terlebih setelah melihat para pewarta memandanginya tanpa jeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesampainya di ruang yang dituju pemuda asal Pandansari Utara RT 001/RW 003, Junurejo, Ngawi, Jawa Timur itu mendadak memasang wajah memelas sembari menundukkan kepala.

Rasa malu seolah merajam kalbunya saat berada di depan para pewarta. Tak berselang lama salah satu wartawan mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan seputar pencurian pakaian yang telah diperbuatnya, 26 November tahun lalu. Pertanyaan demi pertanyaan tampak membuatnya kian memelas saja.

“Sebenarnya saya semula enggak berniat mau mengambil pakaian di tempat jasa cuci pakaian itu. Tapi, karena saya sudah enggak punya bekal untuk makan dan hidup saya terpaksa mencuri 11 potong celana jins. Saya bingung harus bagaimana setelah orang yang merawat saya sejak kecil, yaitu kakek-nenek, meninggal dunia. Orangtua saya entah di mana. Saya hidup menggelandang di jalan,” urainya berusaha mendapatkan rasa iba dari lawan bicaranya.

Dengan nada bicara lemah ia menceritakan perbuatannya. Adalah Bisri, salah satu karyawan tempat laundry di Penumping, Laweyan, Solo, orang yang merasa kasihan dengan Fajar.

Bisri mengizinkannya bermalam di tempat usaha jasa cuci pakaian itu selama berhari-hari. Kata Fajar, Bisri merasa iba setelah mendengar cerita hidupnya yang memeras air mata.

Fajar pun selalu tidur di tempat Bisri bekerja jika malam tiba. Sedangkan pada siang hari Fajar bekerja menjadi penyapu lantai rumah orang atau mengerjakan pekerjaan kecil lainnya.

Hingga suatu malam tatkala tak ada orang niat mencuri pakaian di tempat laundry itu muncul setelah Fajar tak mempunyai uang untuk makan. Setelah mencuri Fajar melarikan diri ke Jogja. Fajar menjual celana-celana itu di Jogja seharga Rp125.000.

“Berarti kamu itu wis ditulung tapi malah menthung,” ujar Kasihumas Polsek Laweyan, Ipda Sri Hartanti yang turut mendengarkan cerita tersangka.

Namun, entah karena merasa berdosa atau lainnya, Fajar memutuskan kembali ke Solo dan menemui pemilik tempat laundry pada Desember 2012.

Ia meminta maaf dan mengaku akan berusaha mengembalikan barang-barang yang telah dicurinya. Tetapi, niat baiknya itu rupanya tak disambut baik pula. Pihak tempat usaha laundry yang telah telanjur melaporkan perbuatannya tak mau kompromi.

Hingga suatu ketika aparat Polsek Kartasura menangkapnya saat ia berada di suatu tempat di Kartasura, Senin (11/2) siang. Selanjutnya Fajar diserahkan ke Polsek Laweyan.

Seusai bercerita Fajar seolah semakin tenggelam dalam duka. Kedua matanya yang tiba-tiba berkaca-kaca menambah suasana lara hatinya kian kentara. Namun, bagaimana pun juga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hartanti mewakili Kapolsek, Kompol Yuswanto Ardi, menyampaikan Fajar diganjar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia terancam dihukum penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya