SOLOPOS.COM - Pria berinisial W asal Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen ditangkap polisi karena mencuri besi di pabrik hebel CV Bricon. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian pelat besi di pabrik hebel CV Building Material Construction (Bricon) di Dukuh Karangasem, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen. Polis berhasil menangkap satu tersangka pencuri, sementara satu lainnya buron.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi salah satunya berkat kejelian petugas sekuriti pabrik. Tersangka yang ditangkap berinisial W yang beralamat di Desa Banaran. Sementara satu tersangka lain yang kabur berinsial SY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari rilis Humas Polres Sragen di Tribratanews, Senin (7/2/2022), pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal pabrik CV Bricon yang sedang dalam proses pembangunan merasa kehilangan sejumlah pelat besi bernilai puluhan juta rupiah. Pada Kamis (27/1/2022), petugas sekuriti pabrik melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik dua tersangka yang mencurigakan.

Baca Juga: Menunggu Servis Motor, Warga Kedawung Sragen Meninggal Dunia di Bengkel

Petugas sekuriti itu memergoki W dan SY sedang mencuri pelat besi lalu memindahkannya dengan cara menceburkannya ke sungai di dekat lokasi kejadian.

Pada saat kedua pelaku tersebut hendak mengambil hasil curiannya di seberang sungai, petugas sekuriti menggerebek namun tak berhasil menangkap mereka. Meski begitu, petugas sekuriti berhasil mengidentifikasi para pelaku diantaranya W dan SY warga Banaran Sambungmacan Sragen.

Mereka kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Sambungmacan. “Barang barang yang dicuri diantaranya berupa besi plate berbagai ukuran, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, “ kata Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, mewakil Kapolres AKBP Yuswanto Ardi, Senin.

Baca Juga: Nenek-Nenek 81 Tahun Asal Sragen Ditemukan Tergantung di Teras

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap W di kediamannya pada Sabtu (29/1/2022). Sementara satu pelaku lainnya, SY, kabur saat rumahnya digerebek. SY kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya