SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Penculikan mahasiswa Stikes Aisyiah Jogja terbongkar, pelaku berhasil tertangkap

Harianjogja.com, SLEMAN – Mahasiswa STIKES Aisyiah Jogja Henny Retno Gumilar, 22, menjadi korban penculikan oleh temannya bernama Muhammad Z, 23, Minggu (12/6/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban disekap di sebuah hotel di Bandungan, Salatiga, Jawa Tengah. Pelaku meminta uang tebusan, dengan mengancam.

Sekitar 24 jam setelah menculik, pelaku ditangkap Unit Jatanras Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda DIY, Senin (13/6/2016) malam.

Tersangka Muhammad Z, merupakan warga Sidomulyo RT02/RW01 Wonoasri, Madiun, Jawa Tengah. Sedangkan korban tinggal di Perum Elok Gemilang RT16 Baturetno, Banguntapan, Bantul.

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY AKBP Ganda M. Saragih menjelaskan, tersangka dengan korban sebelumnya sudah saling kenal. Keduanya teman di sekolah SMP dan SMA.

Korban, kata dia, saat ini sedang menempuh pendidikan di Stikes Aisyiyah di Gamping, Sleman.

Tersangka menghubungi keluarga korban menyampaikan permintaan uang tebusan karena anaknya bernama Henny Retno Gumilar telah diculik.

Jika keluarga korban tidak segera melakukan transfer, tersangka mengancam akan menjual Retno kepada seorang mucikari di Bandung untuk dijadikan sebagai pekerja seks.

“Dia [tersangka] menyampaikan [ke orangtua] kalau tidak diberikan uang tebusan akan dikirim ke bosnya [mucikari] di Bandung,” ungkap dia.

Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban pun khawatir bahkan telah melakukan transfer sebesar Rp500.000 kepada rekening tersangka. Akantetapi korban tak juga dipulangkan.

Bersamaan dengan itu, kakak korban, Ismalikatun langsung melapor ke Polda DIY. Unit Jatanras setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa teman korban di Stikes, akhirnya mendapati posisi korban dengan tersangka.

“Tadi malam [Senin 13/6] langsung kami tangkap dan korban kami kembalikan kepada keluarga,” tegas Saragih.

Waka Polda DIY Kombes Pol Abdul Hasyim Ghani menyatakan, modus yang digunakan tersangka sudah terencana dengan baik. Mulai dari membuat ide penculikan, menakuti-nakuti korban, hingga melakukan penyekapan dan meminta uang tebusan. Dua ponsel disita sebagai barangbukti kasus penculikan itu.

Tersangka Muhammad dijerat dengan Pasal 328 KUHP atas tindakan penculikan yang dilakukan, subsider Pasal 328 karena meminta uang tebusan atau pemerasan dan Pasal 333 KUHP atas perbuatannya dalam menyekap korban di kamar hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya