SOLOPOS.COM - Ni Luh

Ni Luh Leksa Maharani saat bertemu ibundanya Dewi Ambar Sayekti setelah diculik ayah kandungnya I Made Oka Wijaya (berbaju merah) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/2/2013). Kasus ini akhirnya dihentikan karena tak cukup bukti. (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Enam pelaku yang diduga menculik Ni Luh Leksa Maharani, 3, anak pasangan suami istri I Made Oka Wijaya dan Dewi Ambar Sayekti dibebaskan. Pembebasan dilakukan penyidik Mapolres Sukoharjo karena tak cukup bukti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keenam pelaku, termasuk ayah kandungnya bernama I Made Oka Wijaya, Selasa (19/2/2013) bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga masing-masing. Penyidik menghentikan proses penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim reskrim Polres dan Polda Jateng.

Keenam pelaku yang masih kerabat itu adalah ayah Ni Luh, IMO, 47, IRW, 40, IBN, 38, IWP, 34, IKN, 43 dan DNS, 42, kesemuanya warga Bali. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari di ruang panjura Mapolres setempat, Selasa (19/2/2013).

“Gelar perkara sudah dilakukan Senin malam, bersama tim dari Polda (Jateng). Hasilnya tak cukup bukti sehingga pelaku penculikan dibebaskan. Perkara ini dihentikan,” ujar Kapolres.

Didampingi Wakapolres Sukoharjo, Kompol Amingga Meilana Primastito, Kasatreskrim AKP Andi Arfan Tofani dan Kasubbag Humas AKP Widodo, Kapolres menegaskan, awalnya penyidik menjerat keenam pelaku pasal 328 KUHP, yakni membawa pergi dengan maksud menyengsarakan korban.

“Kenyataannya, pelaku penculikan adalah ayah kandung yang ingin menghidupi anak kandungnya. Karena itu pasal 328 KUHP tak cukup bukti sehingga perkara dihentikan. Pelapor juga sudah mencabut laporannya.”

Diberitakan sebelumnya, seorang balita, Ni Luh Leksa Wijaya Maharani, 3, dibawa lari laki-laki yang diduga ayah kandung korban, I Made Oka Wijaya, sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (16/2). Diduga I Made membawa Leksa, pangilan akrab korban, karena menginginkan hak asuh anak tersebut.

Tante korban, Pariyem, 47, mengungkapkan orangtua Leksa, Dewi Ambasayekti dan I Made, saat ini tengah terjadi cekcok. Oleh karena itu, sejak delapan bulan lalu, Leksa dititipkan di rumah neneknya, Elisabet Sumarsiyati, 65, yang tinggal di Dukuh Bareng RT 003/RW 003, Jati, Gatak. Dugaan ini menguat saat penjual nasi liwet yang berada di dekat rumah Sumarsiyati, Sandi, mengatakan Leksa dibawa laki-laki berbadan tinggi, kurus dan berkepala botak.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, persoalan pengambilan anak kandung didasari persoalan di antara suami istri. “Balita (Ni Luh) sesuai kesepakatan keduanya akan dititipkan di rumah neneknya di Gatak, Sukoharjo.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya