SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pelaku penculikan Khevin Martadinata, bayi berusia dua bulan, berhasil ditangkap. Khevin ditemukan dalam keadaan selamat.

“Tersangka Linda Agustin dan Dasril Chaniago sudah kita tangkap,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary Syam, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka Linda ditangkap di rumahnya di Rawa Semut, Margahayu, Bekasi Timur, Selasa (22/6) pukul 05.00 WIB. Sementara Dasril ditangkap siang harinya di Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur.

Kepada polisi, Linda mengaku ibu Khevin, Wihartini, menitipkan anaknya kepadanya. Namun kemudian Khevin dititipkan lagi kepada teman Linda, Dasril. Linda mengatakan, Dasril menyukai anak tersebut karena lucu.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan Dasril hingga berhasil menemukan di Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur. Awalnya Dasril mengelak ia telah melakukan penculikan. Namun, polisi punya bukti kuat bahwa Dasril telah menculik, yakni pengakuan Wihartini bahwa ia mendapat telepon dari seseorang tidak dikenal untuk meminta uang tebusan. Belakangan orang itu diketahui adalah Dasril.

“Dasril meminta uang tebusan Rp 100 juta. Dasril beralasan karena ia telah mengeluarkan uang untuk merawat Khevin di RS Persahabatan, Jakarta Timur,” kata Ade.

Peristiwa penculikan itu bermula pada 31 Mei lalu. Saat itu Wihartini menemui Linda, teman yang ia kenal melalui Facebook di Jl Bintara Sumber Arta, Bekasi Barat. Setelah bertemu Linda, Wihartini menitipkan Khevin ke Linda karena hendak mengambil barang di rumah adiknya di Bekasi Timur.

Sekembalinya pada sore hari, Wihartini mendapatkan anaknya sudah tidak berada di tangan Linda. Kepada Wihartini, Linda mengaku anaknya sudah diambil orang karena lucu. Namun setelah berhari-hari, Linda tidak mampu menunjukkan siapa yang mengambil Khevin. Wihartini baru melaporkan kasus penculikan itu pada 13 Juni lalu.

Linda dan Dasril dijerat dengan pasal KUHP pasal 328 tentang penculikan, pasal 77 tentang melantarkan anak, pasal 79 tentang pengangkatan anak dengan bertentangan, UU Perlindungan Anak pasal 83 tentang penculikan untuk diri sendiri atau dijual. Palaku diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya