SOLOPOS.COM - DIPERIKSA--Tersangka yang mencopet di dalam bus, Adi Wibowo, 40, warga Sumber Tapen, Banjarsari, Solo, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarsari, Minggu (18/3/2012). (Espos/Muhammad Khamdi)

DIPERIKSA--Tersangka yang mencopet di dalam bus, Adi Wibowo, 40, warga Sumber Tapen, Banjarsari, Solo, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjarsari, Minggu (18/3/2012). (Espos/Muhammad Khamdi)

SOLO–Seorang pencopet babak belur dihajar massa sesaat setelah mencuri dompet milik penumpang Bus Wahyu Putro saat melintas di Jl Ahmad Yani, Banjarsari, Solo, Kamis (8/3) pagi. Perbuatan itu dilakukan dua orang, namun satu orang berinisial Kp melarikan diri. Sementara, polisi membekuk seorang tersangka, Adi Wibowo, 40, warga Sumber Tapen, Banjarsari, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dikumpulkan Solopos.com menyebutkan, modus operandi pelaku dengan menyamar sebagai penumpang bus. Di saat penumpang lengah, salah satu tersangka berinisial Kp mengambil dompet. Sedangkan Adi mengawasi dari jarak dekat. Namun apes, baru beberapa saat mereka beraksi, si korban, Fery Fedri, 16, warga Kwaron RT002/RW 009, Tawangasari, Sukoharjo, sadar bahwa dompet disaku celananya telah raib diambil orang. Spontan, korban berteriak copet.

Teriakan itu membuat penumpang bus kaget dan mengejar dua pelaku yang hendak melarikan diri setelah turun dari bus. “Satu pelaku berhasil ditangkap kemudian menjadi bulan-bulanan massa. Sedangkan pelaku lainnya kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Banjarsari, Minggu (18/3/2012).

Menurut Edi, pelaku selama ini dikenal sebagai preman kampung. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kerap melancarkan aksi kejahatan dengan mencopet di kawasan Terminal Tirtonadi, Stasiun Jebres dan beberapa lokasi keramaian lainnya. “Uang di dalam dompet yang dibawa oleh teman pelaku sebesar Rp700.000. Sementara pelaku sendiri belum mendapatkan hasilnya sudah keburu ditangkap,” tegas Edi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Atas perbuatannya, sambung Edi, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Edi.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku mengakui terpaksa mencopet lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya bingung tak punya uang untuk biaya sehari-hari keluarga. Saya khilaf atas perbuatan ini,” terang Adi yang sudah lama menganggur ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya