SOLOPOS.COM - Suasana pengepresan tabung elpiji bekas di Depo Elpiji, Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (25/1). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencemaran udara yang terjadi di Baciro akhirnya masuk persidangan.

Harianjogja.com, JOGJA –Pemerintah Kota Jogja menindak tegas PT.Cahaya Mulyanto yang melakukan usaha pengepresan tabung elpiji di depo Pertamina di Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, tanpa izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : PENCEMARAN UDARA : Satpol PP Bawa Pengelola Depo Elpiji ke Persidangan

Pengawas lapangan depo pengepresan tabung rusak dan cacat, Rismanto saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon enggan mengomentari persolan tersebut.

“Saya tidak tahu, saya sedang diluar kota,” kata dia, Selasa (7/2/2017)

Sebelumnya Humas Pertamina Jateng-DIY, Suyanto mengatakan tidak tahu menahu soal perizinan. Ia menyatakan aktivitas pengepresan tabung elpiji dilakukan pihak vendor. Sejak Oktober tahun lalu sudah ada sekitar 300an lebih tabung yang rusak dan cacat dipres kembali. Proses tersebut diakui Suyanto supaya tabung yang diedarkan ke masyarakat tidak membahayakan.

Soal keluhan bau, Suyanto mengakui sudah menghentikan aktivfitas pengepresan sejak 26 Januari. Pihaknya juga berencana memindahkan depo penyimpanan tabung gas bekas itu ke Karanganyar, Jawa Tengah.

“Pemindahan ini butuh proses mempersiapkan,” kata dia.

Rencana, aktivitas pengepresan tabung sampai Maret mendatang. Soal keluhan bau, pihak Pertamina sudah bertemu dengan masyaraka sekitar depo. Ia mengklaim sudah tidak ada persoalan dengan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya