SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan warga Dusun Pugut, Desa Sonoharjo, Wonogiri, menggeruduk PT Budi Lumbung Cipta Tani, Jatisobo, Jatipuro, Karanganyar, Rabu (9/10/2013). Mereka menuding pabrik penghasil tapioka dan glukosa itu telah mencemari Sungai Walikan di kawasan Wonogiri.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, rombongan warga mulai berdatangan ke PT Budi Lumbung Cipta Tani sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menumpang sebuah truk pasir serta satu unit mobil pikap dari Dusun Pugut.
Demonstrans yang terdiri dari pria dan wanita berusia paruh baya itu langsung memenuhi halaman pabrik sembari menyerukan protes.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa orang juga membawa sampel air sungai yang dimasukkan ke dalam botol air mineral dan jeriken. Air itu lantas mereka siramkan di halaman pabrik dan tubuh mereka.

“Bersihkan kembali sungai kami, kalau tidak tutup saja pabrik ini. Lihat, air di sungai menjadi kotor dan bau, tidak bisa dipakai untuk mandi, mencuci, dan memberi minum ternak. Kalau tidak percaya, pemilik pabrik suruh keluar, minum air ini!” seru salah seorang warga Dusun Pugut RT 02/ RW 008, Sriyatmi.

Menurut dia, pencemaran limbah terjadi di seluruh wilayah yang dialiri Sungai Walikan. Oleh sebab itu, warga 40 desa di Wonogiri tak lagi dapat mengandalkan air dari sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bukan hanya itu, limbah juga membuat ikan-ikan di sungai mati.

“Kalau musim kemarau seperti ini, kami mau ambil air dari mana? Sumur kering, air sungai yang biasanya bisa kami andalkan juga tercemar. Jangankan untuk minum manusia, sapi saja mati kalau diberi minum air sungai,” kata dia kepada Solopos.com di sela-sela unjuk rasa.

Demonstrasi itu sempat memanas saat warga juga mencoba menghalangi truk pengangkut singkong yang hendak keluar-masuk pabrik.

Kapolsek Jatipuro, AKP Cahyadi, pun turun tangan untuk menertibkan massa. “Truk silakan lewat, tidak ada yang berhak menghalangi truk masuk selain pihak pabrik. Warga juga tidak berhak, silakan menyampaikan aspirasi tapi jangan anarkis,” seru dia yang justru disambut teriakan protes dari warga.

Suasana yang memanas bisa diredam setelah Kapolsek mengajak koordinator lapangan (korlap) aksi untuk berembuk.

Cahyadi menegaskan para pendemo belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Karanganyar, sehingga unjuk rasa itu tergolong ilegal.
“Silakan kalau mau unjuk rasa, tapi ya harus sesuai prosedur. Ini kan bukan wilayah anda, harus ada izin,” lanjut dia.

Sementara itu, Korlap Aksi, Ngadino, mengatakan pihaknya telah melayangkan izin unjuk rasa kepada Polsek Jatipuro pada Selasa (8/10/2013). Namun, hingga Rabu siang, Polres belum menerbitkan STTP bagi mereka.

Setelah berunding sejenak, warga bersedia membubarkan aksi unjuk rasa dan kembali ke desa mereka. Namun, mereka menuntut perusahaan membereskan persoalan pencemaran sungai dalam tempo tiga hari hingga sepekan mendatang.

Jika persoalan itu tidak segera dibereskan, warga mengancam bakal mengerahkan lebih banyak massa untuk kembali menggeruduk pabrik.

“Pokoknya kembalikan sungai kami seperti semula, harus bersih dan dapat digunakan seperti dulu. Kalau tidak, kami siap membawa ribuan massa kemari, ada 40 desa yang tercemar limbah selama bertahun-tahun,” tandas dia.

Saat dimintai konfirmasi, Pimpinan PT Budi Lumbung Cipta Tani Divisi Tapioka, Andi, menampik tudingan warga bahwa limbah pabrik tersebut telah mencemari Sungai Walikan.

Dia mengklaim limbah yang dibuang pabrik ke sungai telah diolah sesuai standar yang berlaku.

“Kami sudah melakukan uji laboratorium dengan menggandeng Dinas Kesehatan Karanganyar. Petugas mengambil sampel air di Tempuran Sungai Walikan di daerah Keron, Jatipuro,  dan hasilnya aman, tidak ada pencemaran,” kilah dia.

Kendati demikian, pihak pabrik berjanji akan bertanggungjawab memberi suplai air bersih dan membersihkan sungai jika warga bisa membuktikan bahwa PT Budi Lumbung Cipta Tani terbukti bersalah.
Perusahaan juga bersedia menggelar mediasi dengan warga serta perangkat desa, asalkan tak ada pihak ketiga yang menunggangi.

“Kalau memang sungai tercemar karena limbah pabrik, kami bersedia bertanggung jawab, tapi bukan dalam wujud kompensasi rupiah,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya