SOLOPOS.COM - Aktivitas pengeboran sumur dalam di kompleks perkantoran Pemkab di Kemiri, Mojosongo. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pencemaran Sukoharjo, sebagai kompensasi atas dampak pencemaran limbah cair, PT SAG bangun 4 sumur dalam.

Solopos.com, SUKOHARJO–PT Sandang Arto Guno (SAG) bakal membangun empat sumur dalam di wilayah permukiman penduduk yang terdampak pencemaran limbah cair. Selain itu, saluran irigasi pertanian di sekitar pabrik bakal dinormalisasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu merupakan isi kesepakatan antara manajemen PT SAG dengan perwakilan warga Desa Gedangan, Grogol, saat mediasi lanjutan ihwal pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair pabrik di Balai Desa Gedangan, Kamis (16/6/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Pertemuan itu dihadiri pemilik PT SAG, Nilai Susanto, perwakilan warga, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo, Suraji, serta unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Grogol.

Kesimpulan hasil pertemuan dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai yang ditandatangani pemilik PT SAG dan perwakilan warga. Sebelumnya, PT SAG telah menghentikan pembuangan limbah cair ke sungai pada Kamis pagi. Saat ini, PT SAG tengah membangun tempat penampungan limbah cair.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Gedangan, Srihono, mengatakan ada tiga butir hasil pertemuan yang disepakatai kedua belah pihak. Pertama, PT SAG bakal menormalisasi saluran irigasi pertanian mulai di depan pabrik hingga wilayah permukiman penduduk. Kedua, PT SAG bakal membangun empat sumur dalam untuk mencukupi kebutuhan air warga setempat. Ketiga, pemberian kompensasi kepada warga terdampak pencemaran lingkungan dilakukan setelah proses pendataan rampung.

“Belum ada kejelasan mengenai nilai kompensasi yang diberikan kepada warga setempat. Sekarang masih dalam tahap negosiasi nilai kompensasi,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (17/6/2016).

Menurut Srihono, tim gabungan yang terdiri atas petugas BLH Sukoharjo, Kecamatan Grogol serta pemerintah desa bakal mendata jumlah warga dan infrastruktur yang terdampak pencemaran lingkungan. Rencananya, proses pendataan dilaksanakan selama sepekan.

Warga yang tercatat hasil pendataan bakal menerima kompensasi dari pabrik. Begitu pula dengan akses infrastruktur bakal diperbaiki. “Setelah pendataan jumlah warga dan infrastruktur rampung baru diberikan kompensasi. Itu pun menunggu proses negosiasi nilai kompensasi antara kedua belah pihak,” ujar dia.

Di sisi lain, Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan permasalahan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair pabrik langsung ke sungai telah menemui titik terang. Manajemen perusahaan dan perwakilan warga telah menandatangani kesepakatan.

Kapolsek meminta agar kedua belah pihak menaati hasil kesepakatan agar tak lagi terjadi gejolak di masyarakat. “Kami akan memfasilitasi apabila ada pertemuan lanjutan antara manajemen perusahaan dengan perwakilan warga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya