SOLOPOS.COM - Seorang pengrajin alkohol asal Dukuh Sentul, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo melihat puluhan drum berisi bahan alkohol, Jumat (10/1/2014) siang. Produksi ciu dari Bekonang meningkat tajam seiring bertambahnya jumlah pengrajin alkohol. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Pencemaran Sukoharjo, Ombudsman datang ke Bekonang untuk menyelidiki pencemaran limbah ciu di saluran irigasi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng datang ke Mojolaban untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah ciu di saluran air irigasi, Jumat (28/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka mendatangi lahan pertanian di wilayah Mojolaban yang terdampak pembuangan limbah cair ciu. Sebelumnya, sejumlah petani di Mojolaban memprotes para pengrajin alkohol yang membuang limbang cair ciu ke saluran irigasi. Izin usaha industri (IUI) pengrajin alkohol di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, terancam dicabut apabila terbukti membuang limbah ke salurah irigasi.

Dari Mojolaban, tim ORI mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo untuk meminta klarifikasi ihwal kasus pembuangan limbah ciu. Asisten ORI Perwakilan DIY-Jateng, Muhammad Rifky, mengatakan telah bertemu pejabat BLH Sukoharjo terkait kasus pembuangan limbah cair ciu ke lahan pertanian. Pertemuan itu menghasilkan beberapa hal.

Pertama, pengrajin allkohol diberi sanksi tegas apabila nekat membuang limbah cair ciu ke saluran irigasi pertanian. “Pemberian sanksi terhadap pengrajin alkohol harus sesuai regulasi. Ada mekanisme yang diatur dalam regulasi itu,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Kantor BLH Sukoharjo, Jumat.

Kedua, sampel air sawah dan sumur milik warga yang tercemar limbah cair ciu diuji laboratorium. Hal ini untuk menentukan kadar oksigen serta kualitas air setelah bercampur limbah ciu.

Ketiga, BLH Sukoharjo sebagai instansi pemerintah yang berwenang menangani limbah wajib mengawal dan membina pengrajin alkohol di Desa Bekonang. “Sebenarnya masalah ini muncul sudah lama. Bahkan, para pengrajin alkohol telah membuat surat pernyataan tidak akan membuang limbah cair ciu ke saluran irigasi. Artinya, masalah ini belum ditangani secara tuntas karena masih ada pengrajin alkohol yang membuang limbah ciu sembarangan.”

Di sisi lain, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo, Achmad Hufroni, didampingi Kabid Pengkajian dan Penegakan Hukum Lingkungan Joko Harseno, mengatakan sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Air menyebutkan pelaku usaha yang membuang limbah cair bakal diberi sanksi administrasi berupa surat tertulis dan paksaan dari instansi terkait.

Apabila pelaku usaha membandel dan masih membuang limbah cair ciu maka IUI bakal dibekukan atau dicabut. “Pelaku usaha juga bisa diproses hukum dengan ancaman hukuman penjara enam bulan atau denda Rp50 juta. Namun, kami akan melakukan upaya persuasif agar pengrajin alkohol tak membuang limbah cair ke saluran irigasi,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya