SOLOPOS.COM - Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta KP Eddy Wirabhumi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo berencana mengajukan ahli hukum pidana agar dapat dimintai pendapat penyidik Polresta Solo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya, 6 November 2013 lalu. Opini ahli itu dimaksudkan untuk pembanding agar penyidik dapat menyimpulkan hasil penyelidikan secara objektif.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu melalui salah satu pengacaranya, Efendi Siahaan, saat ditemui Solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/8/2014). Menurut Efendi, pengajuan saksi ahli pembanding perlu dilakukan karena pihaknya meyakini peristiwa yang dilaporkan kliennya merupakan perkara pidana. Dia tidak sepakat dengan kesimpulan polisi yang menyatakan laporan Rudy bukan perkara pidana.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Seperti diketahui, aparat Polresta Solo menghentikan penyelidikan kasus yang memosisikan Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, K.P. Eddy Wirabhumi, dan istrinya, G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng sebagai terlapor itu. Berdasar hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan pemidanaan yang ditimpakan kepada kedua terlapor, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 juncto Pasal 316 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, tidak terpenuhi.

“Dalam SP2HP [surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan] polisi mengklaim sudah meminta pendapat saksi ahli hukum pidana dari UMS [Universitas Muhammadiyah Surakarta]. Ahli mengatakan peristiwa yang dialami Pak Rudy muncul hanya karena seling surup [salah paham] antara beliau dengan kedua terlapor. Menurut kami tidak demikian. Kami sudah berkonsultasi dengan ahli lain, dan ahli menyatakan peristiwa ini perkara pidana,” papar Efendi.

Dia menilai polisi terkesan hanya mengamini keterangan terlapor yang mengaku tidak pernah menuduh Rudy memalsukan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Surat yang digunakan Wali Kota sebagai dasar untuk mendamaikan konflik keraton tersebut menjadi sumber persoalan antara Rudy dan terlapor. Rudy melaporkan Eddy dan Mbak Moeng karena keduanya dianggap menuduh Rudy memalsukan surat itu. Sedangkan tokoh Keraton Solo itu menyatakan tak pernah menuduh Rudy memalsukan surat, melainkan hanya mengatakan surat dari Mendagri untuk mendamaikan konflik keraton tidak pernah ada.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dimintai konfirmasi mengatakan tidak mempermasalahkan apabila Rudy mengajukan saksi ahli pembanding. Pihaknya akan mempelajari kembali apabila ada pendapat baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya