SOLOPOS.COM - Wali kota Solo F.X.Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, selaku pengadu kasus dugaan pencemaran nama baik, menyatakan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidik Polresta Solo yang sedianya dilaksanakan, Rabu (13/11/2013).
Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu menilai selang waktu antara panggilan dan pemeriksaan terlalu mendadak.

Di sisi lain, penyelidik tak mempermasalahkan ketidakhadiran lelaki yang akrab disapa Rudy itu. Menurut polisi, panggilan tersebut bersifat fleksibel mengingat pihak yang dipanggil adalah pejabat pemerintahan yang mempunyai banyak tugas-tugas kedinasan.
Koordinator tim pengacara Pemkot Solo, Suharsono, saat dihubungi solopos.com, Rabu, menginformasikan Rudy dengan segala pertimbangannya belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Rudy, kata Suharsono, interval panggilan dan pemeriksaan polisi terlalu mendadak. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, namun Rudy baru menerima panggilan resmi sehari sebelumnya. Panggilan polisi yang demikian disebut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo itu  tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam KUHAP diatur pemanggilan harus dilaksanakan minimal tiga hari dari waktu pemeriksaan yang telah ditetapkan polisi. Kami sudah mengomunikasikan mengenai prosedur pemanggilan ini kepada penyelidik. Polisi akhirnya juga tidak memberi batasan waktu bagi Pak Rudy untuk memenuhi panggilan [pemeriksaan],” terang Suharsono.

Dilanjutkannya, Rudy belum dapat memperkirakan kapan dirinya bisa memberikan keterangan. Oleh karena itu, Rudy bersama tim pengacara dan polisi akan berkoordinasi untuk menentukan waktu pemeriksaan yang tepat.


Berkenaan dengan langkah polisi yang akan menelusuri legalitas surat dari Kemendagri yang menjadi pokok permasalahan, Suharsono menyatakan tidak sependapat. Ia meminta polisi tidak terjebak dalam penyelidikan yang menurutnya hanya untuk mengetahui keaslian surat. Menurutnya, langkah itu tidak perlu dilakukan. Pasalnya, delik perkara yang diadukan bukan pemalsuan surat, melainkan pencemaran nama baik.

“Yang harus membuktikan legalitas surat Kemendagri itu para teradu, karena mereka yang menuduh surat itu palsu. Kami sudah menyampaikan pendapat kepada polisi. Langkah penyelidikan memang wewenang polisi, kami menghormati itu,” pungkas Suharsono.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di kantornya, mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadu guna mencari jalan keluar perihal pemeriksaan yang belum terlaksana. Ia tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Rudy.

“Pemeriksaan nantinya fleksibel saja. Jika pengadu menghendaki pemeriksaan di luar Mapolresta [Solo] ya enggak apa-apa,” ulas Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Ketika hendak dimintai tanggapan atas pernyataan Suharsono yang tidak sependapat atas tahapan penyelidikan, Rudy belum menyampaikan hal itu kepada wartawan karena terlebih dahulu beranjak dari ruangan. Ia mengatakan akan menemui seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya