SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/dok)

Kasus pencemaran nama baik Fadli Zon menyeret aktivis KP2KKN Jateng Ronny Maryanto.

Semarangpos.com, SEMARANG-Aktivisi Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto dituntut hukuman pidana delapan bulan panjara dengan masa percobaan satu tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ronny adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon.

Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang Bethania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (11/2/2016).

Menurut JPU, terdakwa Ronny Maryanto terbukti secara sah dan meyakinkan menyerang kehormatan dan nama baik Fadli Zon di muka umum.

Berdasarkan bukti-bukti seperti pemberitaan media online dan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa telah sengaja menyerang kehormatan Fadli Zon sehingga merugikan kredibiltasnya.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU  memenuhi unsur yang dimuat dalam Pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik

“Menuntut terdakwa Ronny Maryanto dengan hukuman delapan bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun,” kata JPU Bethania.
Menanggapi tuntutan JPU, Ronny mengatakakan keberatan, karena ada beberapa fakta hukum yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan disampaikan di persidangan.
“Saya keberatan atas tuntutan JPU. Saya serahkan kepada penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan,” ujar dia kepada wartawan seusai sidang.

Ketua majelis hakim Ahmad Dimyati menunda persidangan pada Kamis (18/2/2016) dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum terdakan atas tuntutan JPU atau pledoi.

Terungkap dalam persidangan, perbuatan Ronny dilakukan bermula Fadli Zon yang mewakili Sekretaris Kampanye Nasional Prabowo-Hatta melakukan safari Ramadan 2014 di Pasar Bulu Semarang.

Fadli Zon saat itu didampingi beberapa artis antara lain Camelia Malik, Evi Tamala, serta Asosiasi Pedagang Pasar dan pengurus DPP Gerindra.
Ketika blusukan di Pasar Bulu, Fadli didatangi ibu bersama tiga orang anak kecil menceritakan kisah hidupnya yang kemudian diberi uang Rp150.000.

Setelah dari pasar, Fadli melewati pengemis yang tiduran di pinggir jalan kemudian memberi uang Rp50.000 dan meninggalkan pasar Bulu Semarang.

Setelah itu muncul pemberitaan di media massa yang menyudukan Fadli karena diduga melakukan money politics. Dalam berita itu, terdakwa Ronny selaku Koordinator KP2KKN Jateng mengirimkan surat laporan ke Panwaslu Kota Semarang, terkait dugaan money politics yang dilakukan Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya