SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencemaran (Dok/JIBI/Solopos)

Pencemaran lingkungan, Pemdes Sitimulyo tak segan memutus kontrak perusahaan tersebut jika tak segera merespons keluhan warga

Harianjogja.com, BANTUL—Keluhan warga Dusun Banyakan II, Desa Sitimulyo, Kecamatan, terhadap dampak pencemaran udara yang ditimbulkan pabrik peleburan aluminium, disikapi tegas oleh Pemerintah Desa Sitimulyo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Desa Sitimulyo Juweni, ketika dihubungi Kamis (21/5/2015), mengaku tak segan memutus kontrak perusahaan tersebut jika tak segera merespons keluhan warga. Pemutusan kontrak itu tak menyalahi aturan. Pasalnya dalam klausul kontrak antara pengelola pabrik dengan Pemdes Sitimulyo dinyatakan, pemutusan kontrak sepihak bisa dilakukan jika ada hal-hal yang tak sesuai dengan keinginan warga.

Juweni juga menganggap apa yang dilakukan oleh pengelola pabrik peleburan aluminium telah
menyimpang dari kesepakatan awal, sehingga pemutusan kontrak bisa dilakukan. Menurut Juweni,
sejatinya perusahaan itu akan memperpanjang sewa tanah pelungguh (milik kepala dusun) seluas satu
hektar pada 2016.

Sama halnya dengan pemerintah dusun, peringatan Pemdes Sitimulyo juga tak direspons oleh
pengelola. Bahkan ketika memanggil perwakilan pengelola ke balaidesa, tak ada tindak lanjut konkret
terhadap apa yang dikeluhkan warga.

“Tidak ada respons,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya