SOLOPOS.COM - Kepala Desa Krajan, Weru, Sukoharjo, Tejo, menunjukkan sungai di Dukuh Candirejo, Desa Candirejo, Semin, Gunungkidul, Yogyakarta, yang tercemar limbah batu putih, Kamis (28/5/2015). Limbah diduga kuat berasal dari tempat usaha pengolahan batu putih di sebelah kanan dan kiri sungai tersebut. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pencemaran lingkungan sawah di tiga desa di Kecamatan Weru, Sukoharjo dilakukan oleh tempat usaha pengelolaan batu putih

Solopos.com, SUKOHARJO Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Sukoharjo mengancam akan membawa persoalan pencemaran sawah di tiga desa di Kecamatan Weru, ke ranah hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ancaman itu bakal direalisasikan jika hingga akhir 2015 Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak kunjung mengambil tindakan tegas terhadap pengelola tempat usaha pengolahan batu putih.

Ketua MPLH Sukoharjo, Wahyono Abdullah, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (30/5/2015), menyampaikan inspeksi ke tempat-tempat pengolahan batu putih di Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Gunungkidul, sudah beberapa kali dilakukan. Kali terakhir inspeksi digelar tim gabungan dari Satpol PP Gunungkidul, DIY, Sukoharjo, dan Jawa Tengah (Jateng), Kamis (28/5/2015).

Beberapa tahun sebelumnya kegiatan serupa juga digelar. Pada kesempatan itu petugas meminta pengelola membuat surat pernyataan tidak akan membuang limbah ke sungai.

Saat inspeksi Kamis lalu, memberi surat teguran I. Teguran itu sebagai pembinaan. Menurut Wahyono, pemberian surat pernyataan dan surat teguran jika tanpa disertai upaya nyata agar tempat pengolahan batu benar-benar tertib, maka sia-sia saja. Warga Desa Karangmojo, Weru itu menilai tempat usaha yang terus nekat membuang limbah ke sungai meski sudah diperingatkan, menunjukkan tidak adanya upaya pencegahan yang berkelanjutan dari Satpol PP Gunungkidul.

“Saya tahu Satpol PP memiliki prosedur sendiri. Mereka mengatakan akan membina dulu sebelum menindak tegas. Tapi yang jadi persoalan pembinaan itu sudah dilakukan bertahun-tahun lalu. Tapi nyatanya kebanyakan tempat usaha tetap saja membuang limbah ke sungai. Petani yang jadi korban. Mana pengawasannya? Kalau upaya persuasif terus, kapan represifnya? Pencemaran ini secepatnya harus diatasi,” urai Wahyono.

Dia mengaku sudah mewanti-wanti Satpol PP Gunungkidul agar lebih serius menangani persoalan yang terjadi sejak lebih dari 15 tahun itu. Jika hingga akhir tahun ini pencemaran lingkungan masih terjadi, dia akan melaporkan pengelola tempat usaha pengolahan batu putih ke polisi. Wahyono berpendapat tindakan para pelaku melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Kalau enggak dibawa ke ranah hukum pengelola enggak akan jera. Kami akan tunggu dulu ada atau tidak upaya lain dari Satpol PP Gunungkidul. Kami bersama pihak desa akan cek perkembangan di lapangan sebulan ke depan. Kalau tempat usaha masih buang limbah ke sungai, kami tidak akan tinggal diam,” imbuh Wahyono.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Tri Sugiyardi, mengatakan akan terus memantau tempat usaha agar tidak ada yang membuang limbah ke sungai. Upaya lain, pihaknya bakal menggelar penyuluhan bagi seluruh pengelola tempat usaha batu putih di Gunungkidul, pekan kedua Juni mendatang.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya