SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ivan ditahan pihak Kejaksaan di Lapas Cebongan, Sleman setelah kasusnya dilimpahkan dari Polda DIY.

 
Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang tersangka dugaan pencemaran lingkungan, Ivan Bartimeus, 33, mengajukan permohonan praperadilan baik secara institusional maupun personal ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sleman berikut dua orang Jaksa. Ivan ditahan pihak Kejaksaan di Lapas Cebongan, Sleman setelah kasusnya dilimpahkan dari Polda DIY.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ivan sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan oleh Polda DIY. Ia dinilai melanggar Pasal 98 ayat 1 subsider pasal 99 ayat 1 atau Pasal 109 ayat 1 UU 2/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas usahanya produksi kayu lapis di Dusun Depok, Desa Ambarketawang, Gamping, Sleman yang tidak berizin.

Warga setempat sempat melakukan demo penolakan pabrik kayu lapis itu pada Agustus 2015 karena masih beroperasi meski telah divonis bersalah oleh PN Sleman melalui putusan nomor 78/Pid.C/2015.PN.SMN karena menjalankan usaha tanpa izin gangguan.

Oncan Poerba, kuasa hukum Ivan menjelaskan, saat kasus masih ditangani Polda DIY, kliennya tidak ditahan. Namun selalu wajib lapor dan datang saat dimintai keterangan. Akantetapi, saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, langsung dilakukanan penahanan dengan dititipkan di Lapas Cebongan, Sleman.

“Kami menganggap penahanan yang dilakukan Jaksa pada 21 Maret 2016 merupakan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).

Ia menilai alasan jaksa tidak rasional karena penahanan dilakukan agar kliennya tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena selama menjalani pemeriksaan di Polda DIY selalu kooperatif. Selain itu usahanya yang berada di Ambarketawang, Gamping, Sleman kini sudah ditutup dan telah pindah ke Bantul secara legal.

Kasus itu sendiri berawal saat pemohon pra peradilan menjalankan bisnis produksi kayu lapis di Dusun Depok, Desa Ambarketawang, Gamping. Dalam perkembangannya pabrik terus beroperasi meski perizinan belum terbit karena sedang dalam proses pengurusan. Selain itu, lanjut Oncan, Pengadilan Negeri Sleman telah memutus Ivan bersalah pada 17 April 2015 karena melanggar Perda 1/2014 tentang Izin Gangguan Usaha.

“Klien kami telah melaksanakan putusan dengan membayar denda Rp1 juta. Beberapa saat setelah itu langsung ditutup usahanya,” imbuhnya.

Meski telah diputus PN Sleman melalui penegakan Perda, namun Ivan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Bedanya ia dijerat dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Polda DIY hingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya