SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googleimage)

Pencemaran lingkungan yang terjadi di Bantul juga menjadi fokus DPRD setempat.

Harianjogja.com, BANTUL-Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji menegaskan, jika tak sesuai kesepakatan awal, Dewan akan mendukung langkah Pemdes Sitimulyo melakukan pemutusan kontrak dengan pabrik peleburan aluminium.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, asap yang dihasilkan dari pembakaran tersebut merupakan asap dengan polutan yang tinggi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Apalagi sampai ada warga yang mengeluhkan kerusakan lahan,” katanya, Kamis (21/5/2015).

Dewan, menurut Eko, akan berkomunikasi dengan beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal dan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Bantul untuk membahas pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola pabrik tersebut. Pemutusan
hubungan kerja secara sepihak sah dilakukan jika kesalahan dari pengelola pabrik itu berimbas massal.

“Kalau tak ada iktikad baik dari mereka [pengelola pabrik], putus saja hubungan kerja secara sepihak. Kalau dilanjutkan, warga yang dirugikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Banyakan II, Desa Sitimulyo mengeluhkan pencemaran udara
akibat asap sisa pembakaran dari usaha peleburan aluminium yang ada di wilayah mereka.

Berdasarkan keterangan seorang mandor pabrik, pengelola sudah pernah memberikan ganti rugi
terhadap warga berdampak.

“Tapi persoalannya bukan hanya sekadar ganti rugi tanaman saja. Persoalannya adalah pencemaran asapnya,” ucap Subroto, Kepala Dusun Banyakan II saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya