SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Pencegahan korupsi Sukoharjo, Kejari memberi kesempatan kepada kades bekerja sama dalam mencegah tipikor.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memberi ruang bagi para kepala desa (kades) untuk bekerja sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) uang negara di APB Desa maupun dana desa. Kerja sama itu diwujudkan dalam memorandum of understanding (MoU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Sukoharjo, Januardi Jaksa Negara, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (17/2/2016), menyampaikan kasus dugaan korupsi yang dihadapi Kades Palur, Mojolaban, Sukoharjo nonaktif, Samidin, harus menjadi momentum bagi para kades lainnya agar berhati-hati dalam merencanakan, mengelola, dan menggunakan uang negara. Jangan sampai karena tidak tahu apa yang harus dilakukan, kades menghadapi persoalan hukum yang sama.

Selain itu jangan sampai kades secara sadar melakukan tipikor. Kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa terjadi mengingat anggaran yang dikelola desa sejak 2015 lalu sangat besar.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, tahun lalu dana desa yang diterima setiap desa berkisar antara Rp200 juta-Rp300 juta. Pada 2016 diperkirakan dana desa yang akan diterima mencapai Rp600 juta/desa. Jumlah anggaran itu belum termasuk alokasi dana desa (ADD) dari APBD Sukoharjo yang juga mencapai ratusan juta rupiah setiap desa.

“Kasus tersangka Samidin yang sampai merugikan negara lebih dari Rp1 miliar jangan terulang lagi. Persoalan utama yang dihadapi para kades biasanya mengenai APB Desa seperti yang terjadi dalam kasus Samidin. Kami menawarkan kepada para kades di Sukoharjo yang jumlahnya 150 orang membuat MoU dengan kejari. Dengan MoU itu kalau ada kades yang belum mengetahui pengeloaan atau penggunaan uang negara bisa berkonsekuensi hukum atau tidak, bisa dikonsultasikan langsung dengan kami,” terang Januardi.

Dia mencontohkan persoalan yang berpotensi dihadapi kades. Suatu ketika kades mengerjakan proyek jalan. Dalam praktiknya kades gamang dalam merencanakannya, seperti ihwal bestek, pembelanjaan material, tenaga kerja, dan sebagainya. Apabila proyek tersebut dilaksanakan serampangan akan terjadi pelanggaran.

Kejari siap membantu memberi legal opinion bagi para kades yang meminta penjelasan mengenai analisis hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran di desa. Tidak sekadar itu, kejari juga siap membantu dalam penyusunan APB Desa, laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan, dan lain sebagainya. Dia menginformasikan sejak bergulirnya dana desa pada 2015 lalu hingga kini belum ada kades yang membuat MoU dengan kejari.

Kades Nguter, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Gandung Toni Hartono, menilai belum perlu membuat MoU dengan kejari. Sebab, dia mengklaim sudah mengelola dan menggunakan anggaran sesuai ketentuan. Dia berharap kejari tidak serta merta memproses hukum jika menemukan indikasi penyimpangan karena kades tidak tahu.
“Kalau ada yang salah sebaiknya diberi penjelasan bagaimana benarnya. Dan kalau ada pihak yang sengaja korupsi misalnya, akan lebih baik diberi kesempatan dulu mengembalikan kerugian negara,” kata Gandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya