SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencegahan korupsi diupayakan pemkab Klaten dengan membentuk satgas anti gratifikasi.

Solopos.com, KLATEN Pemkab Klaten segera membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan gratifikasi. Satgas ini akan dibentuk di setiap SKPD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Gratifikasi di Setda Klaten, Kamis (30/7/2015). “Pemkab akan menentukan zona-zona dan membentuk satgas pencegahan gratifikasi. Seluruh SKPD nanti ada satgas,” urai dia.

Selama ini, pengawasan internal di Pemkab ditangani oleh Inspektorat. Namun, petugas pengawasan di Inspektorat jumlahnya terbatas. “Karena banyaknya SKPD sementara petugas di Inspektorat terbatas, maka perlu dibentuk satgas guna membantu pengawasan di masing-masing SKPD,” katanya.

Soal tugas serta personel satgas, Pemkab saat ini masih merumuskan. “Satgas bertugas untuk mengawasi. Otomatis, mereka melaporkan hasil pengawasan dan dilaporkan secara berjenjang,” katanya.

Jaka menegaskan pembentukan satgas itu bukan diartikan di Klaten banyak kasus gratifikasi. Pembentukan dimaksudkan sebagai langkah pencegahan. Ia mengatakan banyak kasus hukum yang dimulai dari praktik gratifikasi.

“Lebih baik melakukan pencegahan daripada nanti terjadi permasalahan yang menyebabkan kerugian negara dan kerugian pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK, Juned Junaedi, menjelaskan klasifikasi korupsi berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan dalam pengadaan.

“ Definisi gratifikasi dalam arti luas adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain “ ujarnya.

Soal sanksi, pelaku gratifikasi bisa dikenai Pasal 12B Ayat 2 UU No. 20/2001 yakni pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku gratifikasi juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya