SOLOPOS.COM - Setya Novanto (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pencatutan nama Jokowi di MKD hari ini telah mendengarkan pledoi Setya Novanto. Dia menyebut kesaksian Presdir Freeport Indonesia palsu.

Solopos.com, JAKARTA — Meski sidang kasus dugaan pencatutan nama Jokowi atau “papa minta saham” di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (7/12/2015), dengan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto digelar tertutup, beredar rekaman pledoi di sidang itu. Rekaman itu berasal dari salah satu anggota MKD yang enggan dan sebagian diputar di Metro TV sore ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu isi rekaman tersebut adalah pernyataan Setya bahwa keterangan Presdir Freeport Indonesia sebagai keterangan palsu. Dia juga meminta MKD menolak bukti rekaman yang menurutnya diperoleh secara ilegal. Politikus Golkar itu juga menyebut kesaksian Sudirman Said tak bisa dipakai dalam sidang MKD.

Berikut sebagian isi rekaman pledoi yang diputar tersebut seperti diputar di Metro TV dan dituangkan dalam bentuk transkrip oleh redaksi Solopos.com (urutan dan kata-kata detailnya bisa sedikit berbeda):

“Saya tidak pernah menjadi pemburu rente, saya tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Bahkan sebaiknya saya ingin cipta situasi kondusif antara pemerintah dengan DPR agar iklim investasi menjadi terjamin.
Ini adalah rekaman ilegal, karena dilakukan tanpa izin, karena itu tidak boleh dijadikan sebagai alat bukti persidangan karena itu ilegal.
Saya meminta yang mulia MKD berkenan memberikan putusan yang sebagai berikut:
1. Mengatakan pengaduan sudirman said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai legal standing sesuai dengan UU MD3.
2. Kesaksian Menteri ESDM Sudirman Said seharusnya tidak dapat diterima.
3. Kesaksian Maroef Sjamsoeddin di depan MKD adalah kesaksian palsu atau tidak sesuai fakta sebenarnya.
Kesaksian Sudirman Said adalah kesaksian palsu atau tidak sesuai fakta sebenarnya. Soal rekaman itu saya tidak bersedia memberikan komentar apapun karena direkam tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Jika itu direkam dengan sesuai peraturan berlaku, maka saya pasti akan memberikan tanggapan dan komentar terhadap hal tersebut.
Saya menolak kesaksian Sudirman Said yang jelas-jelas dan merupakan cerita pihak ketiga terhadap saudara Sudirman Said.
Saya minta Yang Mulia menampik kesaksian dan rekaman ilegal sebagai alat bukti di sidang ini.
Pernyataan Maroef Sjamsoeddin adalah keterangan palsu dan tidak benar. Saya merasa telah diserang secara jahat oelh media cetak dan elektronik saya seolah jadi penjahat, saya merasa telah dikorbankan dan dirusak nama baik saya secara sistemik, dan ini merupakan character assasination.
Rekaman saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa izin, karena itu tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam sidang etik yang mulia ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya