SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pencatutan nama Jokowi dalam rekaman renegosiasi Freeport diminta selesai di MKD.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan pihaknya menunggu pelapor dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto masuk pidana pencemaran nama baik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan itu, ujar Badrodin, bisa membuat Polri bergerak menindaklanjuti pencatutan tersebut lantaran hal tersebut merupakan delik aduan. Meskipun demikian Badrodin akan menunggu hasil sidang di Mahkaham Kehormatan Dewan soal pencatutan tersebut.

“Saran saya selesaikan di MKD sampai tuntas. Kalau Polri bertindak harus ada yang laporan entah itu MKD atau pihak yang merasa dirugikan,” tuturnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Kapolri mengatakan jika mencatut nama presiden sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik. Namun dia belum dapat memastikan apakah pencatutan yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait renegosiasi kontrak Freeport Indonesia itu bisa masuk pencemaran nama baik atau tidak. Pasalnyam, dia belum memperoleh laporannya.

“Kalau itu mencatut nama Presiden, nama Wapres itu kan bisa merupakan pencemaran nama baik,” katanya. “Makanya saya katakan saya belum bisa menyampaikan itu. Karena kami belum mengetahui substansi materinya apa yang ditemukan disana,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya