SOLOPOS.COM - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat menangani sebuah perkara, beberapa waktu lalu. (Setkab,go.id)

Pencatutan nama Jokowi-JK disidangkan secara tertutup di MKD hari ini. Setya Novanto sebut kesaksian Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin palsu.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPR Setya Novanto dalam pledoinya membantah bukti rekaman serta kesaksian kasus dugaan pelanggaran etik yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran baru bakal terulangnya perdebatan soal legalitas bukti dan aduan Sudirman Said.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dengan tegas saya menolak kesaksian Sudirman Said yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta dan berupa cerita dari pihak ketiga,” kata Setya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (7/12/2015).

Selain menolak keterangan Sudirman, Setya Novanto juga menolak keterangan yang disampaikan Maroef Sjamsoeddin. “Saya menolak seluruh keterangan kesaksian Maroef Sjamsoeddin. Saya juga keberatan rekaman itu dijadikan alat bukti dalam persiangan [dugaan pelanggaran etik karena mencatut nama Presiden dan Wapres dalam renegosiasi kontrak karya Freeport],” katanya seperti rekaman sidang Setya Novanto di MKD yang beredar.

Dalam sidang yang diselenggarakan tertutup tersebut, Setya juga menganggap rekaman yang diduga berisi percakapannya dengan pengusaha migas Riza Chalid dan Maroef tersebut ilegal. “Bukti yang disampaikan juga ilegal.”

Untuk itu, Setya memohon kepada 17 hakim MKD untuk mengesampingkan semua dalil-dalil yang disampaikan Sudirman dan Maroef serta tidak menjadikan alat bukti dalam persidangan. Bahkan, dalam persidangan tersebut, Setya merasa bahwa media elektronik dan cetak telah mencitrakannya sebagai penjahat. “Saya merasa nama baik saya sudah dirusak. Ada pembunuhan karakter,” kata Setya yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar.

Hal itu memancing reaksi keras dari para tokoh yang memantau di luar sidang. Salah satunya pengamat politik Ray Rangkuti yang mengkritik kembalinya perdebatan legalitas alat bukti dan pelapor. “Ini yang susah, jangan-jangan itu dipermasalahkan lagi di dalam, kita kan engga tahu [karena] ini tertutup,” katanya di luar ruang sidang kepada Metro TV, Senin.

Ray menyebut keputusan MKD untuk menggelar sidang Setya Novanto secara tertutup ini merupakan perlakuan istimewa bagi ketua DPR itu. “Ada perlakuan istimewa kepada Setya Novanto yang seharusnya diberikan pada saksi-saksi lain. Tapi apakah permintaan saksi menyatakan tertutup
kalau tindakan asusila? Rahasia negara? Rahasia perbankan? Apakah ada di sidang ini? Tidak ada.”

Namun, anggota MKD dari Fraksi PAN, Ahmad Bakrie, mengatakan pernyataan Setya Novanto tersebut hanya pembelaan. Menurutnya, belum tentu hal itu akan diterima oleh MKD. “Soal eksepsi [Setya Novanto] bahwa Menteri ESDM tidak punya legal standing, Novanto sekarang berhak membela, bukan berarti kita langsung terima, tapi kita langsung kaji,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya