Pencatutan nama Jokowi yang dilaporkan Sudirman Said segera disidangkan. Sebelumnya, laporan itu sempat dipersoalkan MKD.
Solopos.com, JAKARTA — Sidang tertutup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Artinya, legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor tak lagi dipersoalkan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan sidang akan segera digelar terbuka dan tertutup secara proporsional. Adapun agenda sidang akan dibahas pada pekan depan.
“Keputusan untuk melanjutkan sidang itu setelah ahli bahasa membolehkan pengaduan Sudirman Said yang berpredikat sebagai Menteri ESDM,” katanya seusai menggelar pleno tertutup di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (24/11/2015).
Menurut ahli sosiolinguistik Universitas Nasional Jakarta, Yayah Bachria Mugnisjah, laporan Sudirman Said tidak bermasalah karena pasal 126 UU No. 17/2014 tentang MD3 membolehkan setiap orang membuat pengaduan ke MKD.
Dalam ilmu sosiolinguistik yang berkembang di Tanah Air, Yayah menuturkan, kata “dapat” dalam pasal 126 itu juga mempunyai makna sama dengan “tidak dilarang”. “Apalagi, dalam ayat c memuat subjek masyarakat secara perseorangan atau kelompok. Jadi bisa semuanya, termasuk Sudirman.”
Pernyataan Yayah itu sekaligus melegitimasi laporan Sudirman Said soal dugaan pelanggaran etik berupa pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.