SOLOPOS.COM - Calon presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump (kanan) berdiri dengan Setya Novanto, Ketua DPR RI saat konferensi pers di Manhattan, New York, AS, Kamis (3/9/2015). (JIBI/Solopos/Reuters)

Pencatutan nama Jokowi menjadi isu yang terus bergulir di Senayan. Fadli Zon menyebut rekaman Setya Novanto sudah diedit.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menunggu rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal laporan dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Biarkan MKD bersidang, saya tidak tahu rekomendasinya apa bisa saja [pidana],” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti saat berdiskusi dengan jajaran redaksi Bisnis Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Menurut dia, melalui sidang MKD, nantinya akan diketahui faktanya kasus tersebut. Sebab saat ini, Polri belum mengetahui detail kasus tersebut sehingga urung bergerak.

Adapun tersiarnya informasi transkrip rekaman pembicaraan yang diduga Setya Novanto bersama pengusaha Muhammad Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin tersebut berasal dari media massa. “Apakah benar, kan belum tahu. Media massa biasanya membumbu-bumbuinya,” ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Dia menambahkan bila Polri menelisik kasus itu tentu akan menyita rekaman aslinya. Di satu sisi, MKD juga membutuhkan untuk keperluan sidang. “Kan jadi tarik menarik, rekaman yang diambil pasti original. Karena itu biarkan MKD bersidang,” katanya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung Setya Novanto untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Menurut dia, politikus Partai Golkar tersebut berada dalam posisi yang benar karena pertemuan itu hanya ngobrol-ngobrol dan rekaman tersebut sudah diedit.

“Jadi sebetulnya dia [Novanto] menjadi korban dari sebuah operasi intelijen,” katanya di sela-sela acara diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).

Fadli Zon juga mengatakan, dari transkrip rekaman yang sudah dibacanya, Ketua DPR itu tak sedikit pun meminta saham dan menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport. “Tak ada satu kalimat pun. Ayo kita berdebat mulai dari masalah semantik dan diksinya,” katanya. “Kalau menurut saya sih [Sudirman Said] sudah mencemarkan nama baik,” katanya.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat jika rekaman tak membuktikan keterlibatan Setya Novanto, maka pihak penyebar dan perekam dapat berurusan dengan hukum. “Kalau tidak terbukti berbahaya, merekam tanpa seijin salah. Iya, sebagai orang yang menyebarluaskan rekaman bisa kena pidana. Apalagi ilegal,”. Katanya.

Sebaliknya, bila rekaman terbukti Novato mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla janji serta janji perpanjangan kontrak maka dapat dikenakan pidana umum maupun korupsi. “Karena itu harus diklarifikasi,” imbuhnya.

Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin (16/11/2015) melapor ke MKD terkait pencatutan yang diduga dilakukan SN. Rencananya MKD akan bersidang pada hari ini untuk menindaklanjuti laporan Sudirman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya