SOLOPOS.COM - Calon presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump (kanan) berdiri dengan Setya Novanto, Ketua DPR RI saat konferensi pers di Manhattan, New York, AS, Kamis (3/9/2015). (JIBI/Solopos/Reuters)

Pencatutan nama Jokowi yang diduga dilakukan Setya Novanto sedang disidangkan MKD. Lembaga ini didesak menggelar sidang terbuka.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pihak mengusulkan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan pencatutan nama Jokowi-JK oleh Setya Novanto, digelar secara terbuka. Setidaknya, dalam beberapa tahap tertentu dari sidang itu.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Sejak Senin (23/11/2015), sidang MKD terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk melobi kontrak PT Freeport Indonesia oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dilakukan secara tertutup.

Mantan Wakil Ketua Komisione KPK Busyro Muqoddas menganjurkan sidang MKD tersebut dilakukan secara transparan pada tahapan tertentu. Dia meyakini, MKD pasti bisa menentukan urgensi tahapan yang dapat digelar secara terbuka. “Untuk tahapan tertentu [kasus Setya Novanto] sebaiknya terbuka,” katanya, Selasa (24/11/2015).

Dia berharap lembaga etik wakil rakyat itu bisa menjalankan tugasnya secara adil dan belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya.

Menanggapi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang lebih memilih melaporkan kasus kepada MKD ketimbang KPK, Busyro mengaku keputusan tersebut cukup baik karena ditujukan kepada pihak yang tepat.

Jika kasus dugaan pencatutan nama itu terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi, tanpa ada laporan pun KPK bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya