SOLOPOS.COM - Riza Chalid (Istimewa/Youtube)

Pencatutan nama Jokowi-JK membuat Kejakgung memburu Riza Chalid. Jaksa Agung berharap tak perlu ada pemanggilan paksa.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung HM Prasetyo meminta sikap kooperatif dari Riza Chalid terhadap upaya penegakan hukum. Hal itu terkait mangkirnya pengusaha minyak tersebut dari pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) hingga tiga kali.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Kita berharap Riza Chalid mendengar ini, sebagai warga negara yang baik, ketika dipanggil memenuhinya,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (30/12/2015).

Kejaksaan Agung telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap pengusaha yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan kasus “papa minta saham. Namun, hingga panggilan tersebut dilayangkan, Riza nampaknya belum menunjukkan niat untuk memenuhi panggilan tersebut.

Keterangan Riza Chalid dan Setya Novanto diperlukan lantaran Kejaksaan Agung ingin mendapatkan keterangan yang lengkap terkait kasus tersebut. Jaksa Agung berharap tidak perlu mengeluarkan perintah penjemputan paksa hingga daftar pencarian orang (DPO) terhadap Riza Chalid.

“Tidak perlu dilakukan penjemputan secara paksa, tidak harus DPO, atau red notice dari interpol,” tambah Prasetyo.

Kejaksaan Agung telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Riza Chalid dengan mendatangi rumah Riza serta mengirimkan surat panggilan ke semua perusahaan Riza Chalid di luar negeri. “Kita sudah berupaya, tapi kita tidak tahu keberadaannya (Riza Chalid)” papar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya