SOLOPOS.COM - Setya Novanto setelah terpilih sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 (kanan) melambaikan tangan saat Wakil Ketua DPR periode 2014-2014 Fadli Zon (kiri) berpelukan dengan koleganya seusai Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014) dini hari. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Pencatutan nama Jokowi yang dilaporkan Sudirman Said segera disidangkan. MKD tak hanya menghadapi tekanan, tapi juga isu suap.

Solopos.com, JAKARTA — Polemik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor dugaan pencatutan nama Jokowi-JK oleh Setya Novanto memang sudah berakhir. Namun, hal ini diwarnai isu dugaan suap terhadap anggota MKD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Refly Harun, menganggap pernyataan yang mempersoalkan status Sudirman Said sebagai pelapor tersebut sebagai sebuah kekonyolan yang dipertontonkan MKD.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini konyol. MKD jangan melulu mempermasalahkan jabatan pelapor atau terlapor. Tidak ada batasan mengadu dalam sistem hukum dan tata negara kita. MKD harusnya bisa fokus pada permasalahan perilaku yang menyimpang dari anggota DPR,” kata Refly saat dihubungi Bisnis/JIBI.

Menurut Refly Harun, polemik tersebut sengaja dimunculkan agar MKD mempunyai alasan untuk menghambat laporan Sudirman. Refly juga tidak menampik soal kuatnya dukungan untuk menggagalkan persidangan dugaan pelanggaran etik DPR yang dilakukan Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar itu.

Hal senada disampaikan oleh peneliti politik dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Lucius Karus. Dia menilai wacana yang dilontarkan MKD soal pengaduan eksekutif untuk legislatif itu hanya akal-akalan agar persidangan Setya Novanto batal digelar.

“Ini bisa jadi pertanda MKD sudah tak berdaya dengan tekanan koalisi, dalam hal ini Koalisi Merah Putih yang secara resmi mendukung Setya.” Menurutnya, mempermasalahkan legal standing merupakan bagian dari upaya mencari celah untuk menghambat penuntasan kasus tersebut.

Tekanan tersebut juga memunculkan isu suap Rp20 miliar per anggota MKD untuk meringankan sanksi tersebut guna mengamankan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kabar tersebut langsung dibantah oleh anggota MKD. “Tidak benar itu. Saya berani menjamin. MKD masih punya integritas,” kata Dadang S. Muchtar, anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang periode 1996-2000 dan 2005-2010.

Soal kesahihan bukti rekaman suara yang disampaikan Sudirman akan dibahas dalam sidang nanti. “Itu dalam proses pembuktian dari pihak pengadu,” kata Syarifuddin Sudding, anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya