SOLOPOS.COM - Aburizal Bakrie (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencatutan nama Jokowi diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.

Solopos.com, JAKARTA – Pengurus Partai Golkar menyerahkan pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kadernya, Setya Novanto, terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Sudah ada MKD dan biarkan bersidang, karena kita serahkan ke MKD,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie kepada wartawan di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Saat berkali-kali disodorkan pertanyaan oleh wartawan soal kasus Novanto yang saat ini menjabat Ketua DPR, jawaban Aburizal adalah menyerahkan kepada MKD.

Termasuk soal adanya permintaan dari Fraksi Golkar kepada anggotanya di MKD untuk membantu Novanto. “Serahkan ke MKD,” kata Aburizal sambil berlalu.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport.

Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham.

Menurut Aburizal, perpanjangan kontrak Freeport sudah jelas baru bisa direnegosiasikan pada 2019, atau dua tahun sebelum kontrak berakhir 2021.

Dia memandang tidak ada negosiasi yang dilakukan Novanto dalam pertemuan dengan bos Freeport yang kini dipersoalkan sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya