SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (dok)

Solopos.com, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menyatakan pencatutan identitas untuk dukungan pasangan calon atau paslon independen merupakan delik aduan.

Bawaslu bisa memproses kasus itu hanya jika ada aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Seperti diberitakan, satu keluarga di Kampung Jogobayan RT 003/RW 004 Setabelan, Banjarsari, Solo, diduga dicatut untuk mendukung pasangan calon dari jalur perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan hal itu merupakan delik aduan yang bisa dilaporkan ke Bawaslu. “Tim verifikator akan menanyakan apakah mendukung atau tidak, bila tidak ya ditulis tidak mendukung. Sudah, selesai di situ. Tapi kalau mau melapor ke Bawaslu ya tentu akan terima,” ujar dia, Selasa (7/7/2020).

Pesilat Remaja Gatak Sukoharjo Diserang 2 Orang Lebih Saat Latihan Kuda-Kuda

Poppy menjelaskan sejauh ini Bawaslu Solo belum mendapat temuan atau aduan terkait permasalahan verifikasi faktual (verfak) dukungan paslon Bajo termasuk soal pencatutan identitas.

Ihwal adanya petugas pengawas verfak Bawaslu Solo yang mendampingi saat verifikasi terhadap keluarga di Jogobayan, menurut dia, itu tak termasuk temuan kasus.

“Karena kalau dugaan pemalsuan seperti itu deliknya aduan. Artinya warga yang dirugikan mesti mengadu ke kami. Tidak bisa langsung menjadi sebuah temuan. Itu [hasil verifikasi faktual] selesai di tingkat verifikator dengan MS atau TMS. Tapi Bawaslu tak bisa menolak laporan, kami akan terima dan proses,” urai dia.

Pasien Positif Covid-19 Indonesia Tambah 1.209 pada 7 Juli, Ini Sebaran Kasusnya

Selanjutnya, hasil tindak lanjut Bawaslu atas aduan dugaan pencatutan dukungan paslon tersebut akan dilihat setelah proses dilakukan. Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Jogobayan, Setabelan, mengaku kaget dengan masuknya identitas mereka di daftar pendukung pasangan Bajo.

Data Identitas Diri

Mereka mengetahui hal itu saat didatangi tim verifikasi faktual dari KPU Solo. Mereka merasa tidak pernah menyatakan dukungan kepada Bajo maupun memberikan data identitas diri untuk syarat dukungan itu.

Sempat Minta Pulang, Pasien Positif Covid-19 Boyolali Meninggal Dunia

Akhirnya mereka menyatakan tidak mendukung pasangan Bajo saat diverifikasi faktual oleh tim verifikator KPU Solo. Dengan pernyataan tidak mendukung itu berarti mereka akan dinyatakan TMS oleh KPU.

Menanggapi hal itu, Penanggung Jawab Tim Pemenangan Bajo di Pilkada Solo, Budi Yuwono, menyatakan permohonan maaf. Menurut dia, data KTP pendukung Bajo didapat dari pergerakan yang dilakukan oleh 100 lebih sukarelawan Bajo. Tim tidak bisa mengecek satu per satu data dukungan tersebut dalam prosesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya