SOLOPOS.COM - Talkshow yang digelar DJKI Kemenkumham

Solopos.com, JAKARTA -- Karya cipta di Indonesia menjadi tema menarik untuk dibicarakan termasuk mengenai royalti musisi. Sebab, karya cipta yang dimanfaatkan dengan baik akan berdampak ekonomi bagi pelaku dan lingkungan sekitarnya.

Hal tersebut diungkapkan musisi sekaligus praktisi hukum Once Mekel saat talkshow online IP Talks From Home yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui YouTube DJKI pada Jumat (24/4/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Seperti contoh musisi. Kalau musik diseriusi dan dijadikan profesi dengan baik, setidaknya satu penyanyi bisa mempekerjakan 20 orang. Dan satu lagu yang dikenal bisa menghidupi empat sampai lima tahun musisi tersebut," ujar Once.

Hari Pertama Mudik Dilarang, Jumlah Pemudik Turun di Terminal Klaten Naik Hampir 100%

Belum lagi income dari live performance. Musisi produktif bisa manggung sampai sepuluh kali dalam sebulan, bahkan lebih. Keuntungan dari musisi tersebut tidak hanya untuk musisi, tapi orang-orang di belakang panggung seperti pencipta, kru, sampai teman-teman musisi yang membantu meraih popularitas.

Lalu bagaimana dengan kondisi pandemi Covid-19? Once sadar musisi tidak bisa menggantungkan lagi dari manggung. Harapannya tentu saja dari penjualan karya baik itu CD maupun platform digital.

Sayangnya penjualan CD sudah menurun drastis. Sementara penjualan lagu digital belum tumbuh.

UNS Solo Gelar Wisuda Online di Bertepatan Hari Pendidikan Nasional

"Tetap harus positif. Dengan kondisi saat ini harapannya digital sales akan tumbuh. Artinya ada royalti yang akan dibayarkan kepada pelaku musik. Agar royalti itu terbayarkan dengan baik dan benar-benar dinikmati, karya cipta sebaiknya didaftarkan, dicatat, dan dijaga dengan baik," ungkap Once.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam Hutauruk setuju dengan pernyataan Once. Karya cipta yang didaftarkan memang harus tercatat dengan baik terutama secara digital.

Hal-hal seperti pencatatan tanggal lagu dibuat, nada, termasuk data-data pengisi suara dalam lagu haruslah lengkap dan tepat. Sehingga royalti yang dibayarkan bisa maksimal.

"Pencatatan yang detail semakin baik. Kalau terjadi sesuatu, datanya sudah bisa membuktikan. Dan perjanjian atau pencatatan itu bisa dicatatkan di pemerintah atau lembaga tersendiri. Di LMKN sendiri sejak 2016 kami mulai banyak mendistribusikan royalti kepada musisi. Data kami mencatat ada sekitar 7.000 musisi penerima royalti," ungkap Marulam.

Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah

Ia menambahkan di tengah pandemi ini, musisi penerima royalti dalam naungan LMKN kini mulai didistribusikan hak mereka di April. Padahal biasanya dilakukan di Bulan Juni.

Marulam menyadari bahwa di tengah pandemi, royalti jadi salah satu pemasukan musisi setelah tidak manggung. "Karena Juni terlalu lama. Makanya royalti kami distribusikan bulan ini," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya