SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona pemicu Covid-19. (Antara-Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI — Pencairan santunan kematian senilai Rp15 juta bagi ahli waris pasien meninggal dunia akibat terkonfirmasi positif Covid-19 hingga pekan keempat November ini belum jelas.

Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Wonogiri, Kurnia Listyarini, menyampaikan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat ihwal pencairan santunan kematian pasien Covid-19. Dinsos sudah mengirim usulan 10 calon penerima santunan kematian kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sejak akhir September lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laris Manis, Harga Jahe di Pasar Nguter Sukoharjo Sempat Tembus Rp60.000/Kg

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka merupakan ahli waris dari 10 pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 hingga Agustus lalu. “Pencairannya tinggal menunggu pemberitahuan,” kata Kurnia saat dihubungi Solopos.com, Senin (23/11/2020),

Ditanya ihwal mekanisme pencairan santunan kematian, dia belum mengetahuinya secara pasti apakah akan melalui Dinsos atau langsung ditransfer ke rekening bank ahli waris. Namun, pada prinsipnya pemerintah pusat tidak meminta pengusulan disertai nomor rekening bank ahli waris.

Berdasar data kasus Covid-19 yang dipublikasikan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Wonogiri, wonogirikab.go.id, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga Minggu (22/11/2020) pukul 21.00 WIB tercatat ada 31 orang.

Kendati demikian tidak semua ahli waris bisa diusulkan untuk mendapatkan santunan kematian. Sebab, sesuai ketentuan santunan kematian berpedoman pada data pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga 31 Agustus lalu.

Himpun Data

Kendati demikian, Dinsos tetap menghimpun data ahli waris calon dari 21 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia setelah Agustus. Kurnia meyakini pemerintah pusat akan memberi santunan kematian melalui program tahap kedua.

Apabila program tersebut belum ada hingga akhir tahun ini, pemerintah pusat masih berpeluang membuka program pada 2021 mendatang. Hal itu seperti pada Program Bantuan Sosial Pangan atau BSP yang dilanjutkan selama enam bulan pada tahun depan.

Pria Bersila di Tengah Jalan Lalu Ditabrak Truk Pertamina Akhirnya Meninggal

Pemerintah pusat diyakini tak hanya memperhatikan ahli waris dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga Agustus, tetapi juga memperhatikan yang meninggal dunia setelahnya. “Informasinya memang akan ada program jilid II,” imbuh Kurnia.

Kurnia melanjutkan pengusulan calon penerima santunan merupakan inisiatif Dinsos. Apabila masih membutuhkan data, Dinsos meminta kelengkapan data tersebut kepada ahli waris, seperti surat keterangan kematian. Pengusulan harus berdasar surat keterangan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa pasien meninggal dunia akibat Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya