SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ketika memeriksa proyek Waduk Jlantah, Jatiyoso, Karanganyar beberapa waktu lalu. (Istimewa/ Tegar Tuangga)

Solopos.com, KARANGANYAR – Proses pencairan ganti untung 74 bidang tanah non prioritas untuk blok 38 dan 39 Desa Karangsari, Jatiyoso, yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Jlantah akan mendapatkan kejelasan. Ditarget, pencairan tahap ke-II akan dilaksanakan pada Desember 2020.

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo terkait Ekspor Benih Lobster

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kades Karangsari, Hartanto, mengatakan pihaknya belum lama ini mendapatkan informasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) terkait dana untuk pencairan dana tahap II. Menurutnya, pengajuan anggaran dari BBWSBS ke pemerintah pusat sudah disetujui dan akan segera disalurkan kepada warga yang menyetujui hasil appraisal beberapa waktu lalu.

“Kemarin sudah ada informasi kalau pengajuan anggaran dari BBWSBS sudah disetujui. Katanya itu, kalau memungkinkan akan disalurkan pada Desember. Tapi, kami belum tahu kapan tepatnya Desember awal, pertengahan atau akhir. Karena sampai saat ini belum ada surat undangan untuk hal tersebut,” jelas dia kepada Solopos.com Rabu (25/11/2020).

Menurut Hartanto, proses pencairan dana ganti untung tahap ke-II juga akan menerapkan sistem yang sama seperti sebelumnya. Lantaran dilakukan di tengah kondisi Covid-19, penerima ganti untung akan dibagi beberapa gelombang untuk menghindari kerumunan.

Ada Klaster Ponpes di Kartasura, Positif Covid-19 di Sukoharjo Tembus 1.628 Kasus

“Sampai saat ini masih kondusif. Belum ada yang tanya berlebihan. Tapi kalau sudah saatnya disalurkan dananya, nanti metodenya sama seperti sebelumnya. Karena kondisi Covid-19 ini,” imbuh dia.

Tiga Blok

Sementara itu, selain blok 38 dan 39, di Desa Karangsari masih ada tiga blok lagi yang akan diproses appraisal untuk ganti untung. Ketiganya merupakan blok 28, 29, dan 30. Namun, menurut Hartanto, proses penghitungan belum dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masih ada tiga blok lagi. Tapi belum ada penghitungan. Katanya di blok lain dulu. Tanah kas desa yang terdampak juga belum karena kami belum dapat ganti tanahnya,” beber dia.

Inspiratif! Warga Tangen Sragen Gotong Royong Bantu Keluarga yang Positif Covid-19

Sebelumnya, 61 bidang tanah kategori prioritas di blok 38 dan 39 sudah terlebih dulu disalurkan kepada pemilik tanah. Total dana yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp65 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya