SOLOPOS.COM - Warga menerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa di Kantor Desa Jatirejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jumat (29/1/2021). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI —Mayoritas desa di Wonogiri tak bisa menyalurkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa 2021 jatah Januari pada bulan yang sama. Ini karena kebanyakan desa belum melengkapi persyaratan pencairan dana desa tahap I non BLT dan dana desa untuk BLT.

Dengan demikian desa-desa tersebut akan menyalurkan BLT jatah Januari pada Februari. Seperti diketahui, BLT 2021 disalurkan selama 12 bulan atau setahun penuh dengan alokasi Rp300.000/keluarga penerima manfaat atau KPM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang Solopos.com peroleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Jumat (29/1/2021), hingga hari itu tercatat ada 63 dari 251 desa di Wonogiri telah menerima pencairan dana desa tahap I non BLT dan dana desa BLT Januari. Dana desa tahap I non BLT yang diterima 63 desa tersebut senilai Rp26,995 miliar, sedangkan dana desa BLT Januari senilai Rp7,651 miliar.

Baca Juga: Covid-19 Masih Mewabah, UEFA Pastikan Euro 2020 Tetap Digelar di 12 Negara

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, Jumat, mengonfirmasi desa yang sudah menerima pencairan dana desa tahap I non BLT dan dana desa BLT masih sebagian kecil. Menurut lelaki yang akrab disapa Anton itu banyak desa yang belum menerima pencairan karena belum melengkapi persyaratan.

Persyaratan itu seperti melampirkan anggaran pendapatan belanja atau APB desa yang telah ditetapkan dan peraturan kepala desa yang memuat jumlah KPM sasaran BLT. Sesuai aturan, penentuan KPM harus berdasar data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.

Desa tak bisa melengkapi persyaratan itu lebih awal lantaran menunggu terbitnya regulasi yang mengatur ihwal penyaluran BLT terlebih dahulu, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa 2021. Sementara, regulasi tersebut terbit di akhir 2020 lalu. Pada sisi lain DTKS yang digunakan sebagai dasar penentuan KPM diterima desa, pertengahan Januari ini.

“Ada sebagian desa yang bergerak cepat, sehingga bisa melengkapi persyaratan dan menerima pencairan. Tapi, kebanyakan desa belum bisa menerima pencairan hingga akhir Januari ini. Desa yang demikian akan menerima pencairan dana desa tahap I non BLT dan dana desa untuk BLT Januari pada Februari mendatang," kata Anton saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

"Alhasil, penyaluran BLT Januari baru bisa disalurkan Februari juga. Selanjutnya BLT Februari akan disalurkan pada Februari setelah penyaluran BLT Januari rampung,” imbuhnya.

Berbeda

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, menjelaskan pencairan dana desa 2021 dan pengalokasian untuk BLT sangat berbeda dengan 2020. Tahun ini mekanisme pencairan dibagi menjadi dua, yakni pencairan dana desa non BLT dan pencairan dana desa untuk BLT.

Baca Juga: Sopir Ngantuk Tabrak Warung Makan Di Sukoharjo Sampai Begini Bentuknya

Dana desa non BLT digunakan untuk merealisasikan kegiatan selain BLT, sedangkan dana desa BLT khusus untuk BLT. Tahun lalu desa langsung menerima dana desa sesuai tahapan, kemudian pemerintah desa secara mandiri mengalokasikan sebagian di antaranya untuk BLT.

“Pencairan dana desa non BLT dibedakan berdasar status desa, mandiri dan non mandiri. Desa mandiri pencairannya dua tahap, tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen. Desa non mandiri pencairannya tiga tahap, tahap I-II masing-masing 40 persen dan tahap III 20 persen. Khusus pencairan dana desa BLT dicairkan 12 kali menyesuaikan pencairan dana desa non BLT,” terang perempuan yang akrab disapa Fitha itu saat ditemui di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya