SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Karena aturan berganti, pencairan dana biaya operasional sekolah (BOS) di Wonogiri molor. Hingga triwulan pertama tahun ini dana itu belum cair sedangkan kegiatan sekolah terus berjalan.

Kegiatan sekolah di antaranya kegiatan belajar mengajar (KBM), try out ujian ataupun pelaksanaan ujian praktik. Pengelola sekolah di Wonogiri terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Pernyataan itu disampaikan secara terpisah oleh Kepala SMPN 3 Ngadirojo, Purwanto, Kepala MTs Sudirman Ngadirojo, Barqi dan Kepala SMPN 4 Wonogiri, Eko Sutantyo saat ditemui Espos, Rabu (9/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah tiga tahun melaksanakan program pendidikan gratis. Pembiayaan siswa dicukupi dari dana BOS namun triwulan I ini kami sedikit pusing karena dana itu belum cair sementara kegiatan sudah berjalan,” ujar Purwanto.

Dia menerangkan tahun lalu pencarian dana BOS dilakukan pada Februari. Alokasi dana itu setiap triwulan senilai Rp 30 juta. “Sosialisasi beberapa waktu lalu disebutkan salah satu persyaratan pencairan dana BOS harus dengan rencana kerja anggaran (RKA). RKA itu sudah kami kirim namun hingga sekarang belum cair.”

Hal sama disampaikan Kepala SMPN 4 Wonogiri, Eko Sutantyo. “Kebutuhan dicukupi dengan berutang di koperasi.” Sementara itu, Kepala MTs Sudirman, Ngadirojo, Barqi menjelaskan mekanisme pencarian BOS di sekolahannya menginduk di departemen agama (Depag). “Kami terpaksa utang untuk mencukupi kebutuhan sekolah. Pengalaman tahun lalu, pencarian dana BOS dilakukan awal bulan ketiga namun hingga sekarang belum cair. Kami setiap triwulan mendapatkan kucuran dana BOS senilai Rp 16 juta.”

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Stefanus Pranowo menjelaskan pencairan dana BOS diatur pada Kepmendiknas No 37/2010. “Sewaktu pembahasan APBD 2011, Kepmendiknas itu belum disampaikan sehingga anggaran masih tercatat di pos belanja fasilitasi. Padahal aturan baru menyebutkan penggunaan dana BOS terinci untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal,” ujarnya.

Menurutnya dana BOS triwulan I senilai Rp 14 miliar. Pranowo mengatakan agar terdapat payung hukum pihaknya sudah mengajukan pembuatan peraturan bupati (Perbup) mendahului anggaran. “Perbup masih dalam proses namun demikian Pemkab telah menyiapkan dana senilai Rp 13,225 M. Perbup berlaku bagi sekolah negeri, bagi sekolah swasta harus memakai aturan Kepmendiknas karena merupakan hibah.”

Lebih lanjut Pranowo menyatakan Pemkab sudah menyiapkan uang persediaan (UP). Surat perintah permintaan dana (SP2D), jelasnya, sudah dikirim ke Bank Jateng per 4 Maret 2011. “SP2D sudah kami kirim awal bulan ini, masak sampai sekarang belum cair? Pencairan dana bisa hanya bisa dilakukan oleh bendahara Disdik.”

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya