SOLOPOS.COM - Ilustrasi aneka minuman keras beralkohol. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut pencabutan poin 31, 32, dan 33 terkait investasi miras pada lampiran III Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi pabrik minuman keras. Namun, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan perubahan atas perpres itu tidak akan mengganggu perizinan investasi usaha atau pabrik miras yang telah berjalan selama ini.

“Izin yang sudah ada tidak dibatalkan, monggo saja,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual

Bahlil mengatakan, perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan, namun proses dan mekanismenya mengikuti aturan dan permen yang berlaku sebelumnya. “Yang lama jalan saja, jadi tidak ada hubungannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021,” jelasnya.

Bahlil menjelaskan, perizinan terkait dengan usaha minuman beralkohol sebenarnya telah lama diberlakukan. Bahkan, sejak 1931, jauh sebelum perpres investasi pabrik miras, bahkan sebelum Indonesia merdeka dan berlanjut hingga era pemerintahan saat ini.

Turunan UU Cipta kerja

Tercatat, ada sebanyak 109 izin yang telah keluar untuk usaha minuman beralkohol tersebut, di 13 provinsi di Indonesia. Namun, atas masukan dari masyarakat, termasuk para tokoh agama, Presiden Joko Widodo mencabut poin 31, 32, dan 33 yang berisikan tata cara investasi di bidang minuman beralkohol dalam lampiran III Perpres No. 10/2021.

Sebagaimana diketahui, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun untuk mendorong percepatan realisasi investasi. “Dengan proses mendengar aspirasi tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, pastor, tokoh kepemudaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan memperhatikan dinamika aspirasi dalam konteks kebaikan dan tatanan sosial masyarakat, atas perintah Presiden khususnya, ini dicabut,” jelas Bahlil.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya