Jakarta [SPFM], Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dan upaya pencabutan moratorium terhadap negara-negara Timur Tengah dianggap terburu-buru. Menurut Ketua Komisi IX DPR yang menangani tenaga kerja Ribka Tjiptaning, Minggu (22/1), masih ada sejumlah hal yang harus dilakukan sebelum mencabut moratorium itu, antara lain upaya perlindungan bagi para TKI. Kondisi ini diperparah dengan upaya mediasi pemerintah terhadap pencabutan moratorium ke berbagai negara di Timur Tengah.
Lebih lanjut politikus PDIP ini mengatakan pemerintah belum mempunyai paying hukum kuat untuk melindungi para TKI yang berangkat ke luar negeri. Pemerintah hanya menggunakan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang dinilai sudah tidak relevan. [vivanews/rda]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi