SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Negosiasi bilateral Indonesia dan Arab Saudi terkait pengiriman kembali tenaga kerja Indonesia (TKI) terganjal belum disepakatinya joint committee skema penyelesaian sengketa atau dispute settlement antara kedua belah pihak.

Sebelumnya, kedua negara akan menyepakati penandatanganan nota kesepahaman terkait penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Indonesia berencana membuka kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi. Arab Saudi pun bersedia memberikan perlakuan khusus untuk mengurus dokumen kepada TKI berstatus overstayer meskipun masa pemberian amnesti telah berakhir 3 November 2013 lalu.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak mengatakan pembukaan moratorium itu masih menunggu keseriusan Arab Saudi terkait penyelesaian masalah WNI yang didalamnya termasuk TKI. “Posisi agreement bilateral tersebut masih menunggu keputusan adanya mekanisme dispute settlement atau penyelesaian sengketa antara majikan dengan TKI dari Kerajaan Arab Saudi,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Medan, Selasa (26/11/2013).

Hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi belum menyetujui permintaan Indonesia yang mensyaratkan adanya mekanisme dispute settlement dengan berbagai cara, misalnya membentuk join committee. Permintaan itu diajukan Indonesia lantaran pemerintah Arab Saudi belum memiliki mekanisme tersebut.

Kepastian adanya penyelesaian sengketa antara TKI dan majikan tersebut sangat penting untuk melindungi buruh migran asal Indonesia yang ada di Arab Saudi. Seperti halnya di Malaysia, pemerintah setempat melindungi TKI dengan mekanisme dispute settlement.

Tanpa mekanisme dispute settlement tersebut, jelasnya, Indonesia belum akan mengirimkan kembali TKI ke Arab Saudi. “Pengiriman kembali tanpa dispute settlement dipastikan akan banyak memicu masalah di kemudian hari.”

Tatang mencontohkan, menurut peraturan Arab Saudi, polisi setempat tidak boleh masuk ke dalam rumah tanpa izin pemilik saat TKI melaporkan adanya tindak kekerasan oleh majikan. “Banyak terjadi, saat pemilik rumah mengizinkan polisi masuk, TKI sudah dalam posisi dituduh mencuri atau melakukan pidana lain, seperti mencuri. Alhasil, TKI-nya yang ditahan.”

Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, mekanisme dispute settlement harus diatur secara rinci sebelum Indonesia mengirim kembali TKI ke Arab Saudi. Mekanisme dispute settlement, telah dilakukan pemerintah Malaysia untuk melindungi tenaga kerja asing mereka.

Menanggapi belum disepakatinya mekanisme penyelesaian masalah tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan pemerintah terus mendorong pemerintah Arab Saudi untuk membuat mekanisme jaminan perlindungan tersebut. “Saat ini, pemerintah mendorong. Namun keinginan tersebut harus berasal dari pemerintah Arab Saudi.”

Saat ini pemerintah Arab Saudi, jelas Reyna, masih dalam tahap mengkaji penyesuaian aturan tenaga kerja untuk melindungi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing yang saat ini banyak dibutuhkan di Arab Saudi. Sementara itu menindaklanjuti permintaan arab Saudi kepada Indonesia untuk meningkatkan kualitas TKI, pemerintah tengah menyosialisasikan syarat pengiriman TKI ke Arab Saudi, termasuk minimal jam kerja dan syarat perekrutan. Syarat tersebut juga untuk menjamin kelancaran TKI dalam bekerja di negara tujuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya