Solopos.com, SOLO — Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin usaha pertambangan sebagai langkah tepat.
Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan atau IUP dari 2.078 perusahaan tambang mulai Senin (10/1/2022). Setelah itu izin pertambangan tersebut akan dibagikan kepada beberapa pihak untuk dikelola, termasuk kepada perusahaan tambang besar di Indonesia.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.