Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pencabutan 2.078 Izin Momentum Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

Pencabutan 2.078 Izin Momentum Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
user
Senin, 10 Januari 2022 - 10:05 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pekerja memeriksa kualitas batu bara di dermaga batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk. di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta dan BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan mengekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. (Antara/Nova Wahyudi)

Solopos.com, SOLO — Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin usaha pertambangan sebagai langkah tepat.

Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan atau IUP dari 2.078 perusahaan tambang mulai Senin (10/1/2022). Setelah itu izin pertambangan tersebut akan dibagikan kepada beberapa pihak untuk dikelola, termasuk kepada perusahaan tambang besar di Indonesia.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN