SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan. (Solopos/dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Pencabulan terjadi di Wonogiri. Seorang pria mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. Korban baru berusia 13 tahun dan kini mengenyam pendidikan sekolah menengah pertama. Pelaku tak lain adalah kakak iparnya yang bernama Ks, 31, warga Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (2/12/2013), di antara korban, sebut saja Bunga, dan pelaku hidup satu rumah bersama mertua dan istri tersangka. Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka sedikitnya 20 kali sejak duduk di bangku kelas V SD. Tersangka ditangkap di rumahnya, Minggu (1/12/2013) setelah ibu korban melaporkan Ks ke polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah, didampingi Kasat Reskrim, AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Senin, mengatakan, tersangka masih diperiksa penyidik. “Perbuatan pencabulan disertai hubungan intim [seperti]  suami istri dilakukan sejak tiga tahun lalu. Sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD,” ujar Siti Aminah.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Dalam pemeriksaan, tersangka engaku, kali terakhir perbuatan bejatnya dilakukan pada 25 November 2013. “Rumah selalu dalam kondisi sepi saat kejadian dilakukan.”

Diceritakannya, tersangka juga mengancam menghamili korban jika perbuatannya diberitahukan kepada orang lain. “Di awal-awal kejadian, istri tersangka sempat memergoki, namun diancam oleh tersangka agar aib keluarga tidak disebarluaskan. Akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tersangka tidak insaf tetapi sebaliknya justru menjadi-jadi.”

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mengaku prihatin banyaknya kasus pencabulan di Wonogiri. Menurutnya, selama dua bulan dirinya menjabat di Wonogiri, terdapat lima kasus pencabulan. “Semua korban di bawah umur sehingga tindakan preventif menjadi tugas semua elemen masyarakat. Utamanya keluarga dan tetangga,” katanya.

Tersangka, mengaku perbuatannya didasari keinginannya untuk meringankan beban mertuanya. “Yang kamu [tersangka] lakukan justru menyengsarakan ekonomi korban dan keluarganya,” kata penyidik.

Ayah dua anak ini menyatakan semua perbuatannya dilakukan di rumah mertuanya di Kecamatan Wonogiri. Korban tak bisa berkutik karena diancam aib yang diderita akan disebarluaskan.

Terpisah, Koordinator LSM Wonogiri Peduli Perempuan dan Anak (WPPA), Siti Muslimah, berharap orang tua meluangkan waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan anak. “Anak jangan dibiarkan liar. Sesekali diajak berkumpul dan guyon sehingga terjalin komunikasi agar persoalan yang timbul dari anak bisa disampaikan pada orang tua. Terpenting, pendidikan agama perlu ditanamkan pada diri anak sebagai benteng moral.”

Dia mengaku prihatin dan tak percaya jika di Wonogiri muncul kasus persetubuhan yang melibatkan kakak dengan adik ipar. “Di dalam ajaran agama sudah dianjurkan agar anak perempuan tidak satu rumah dengan kakaknya yang sudah berkeluarga.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya