SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencabulan Wonogiri, remaja Ngadirojo ditangkap karena mencabuli gadis di bawah umur.

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka HR, 17, warga Kecamatan Ngadirojo. Korban aksi bejat HR diduga lebih dari dua orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Wonogiri, AKBP Muhammad Tora, mengatakan berdasarkan pengembangan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan HR terhadap MPK, 15, warga Kecamatan Ngadirojo, di sebuah kamar hotel melati di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Minggu (9/7/2017) lalu, ditemukan fakta adanya korban lain. (Baca juga: Cabuli Teman, Remaja Ngadirojo Dibui)

“Saat ini baru dua orang korban, tetapi ada indikasi lebih dari dua orang,” ujar Kapolres kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).

Kapolres menyoroti modus HR yakni dengan merayu MPK sebagai gejala umum kasus persetubuhan di bawah umur. Oleh karena itu, dia mengimbau para remaja putri agar tidak mudah terkena rayuan pacarnya.

“Sekarang yang marak dengan modus berpacaran, istilahnya mereka terkena PHP [pemberi harapan palsu],” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan HR dan MPK berawal saat MPK pamit kepada keluarganya untuk mengikuti acara arisan karang taruna, Sabtu (8/7/2017) pukul 20.00 WIB. Namun, hingga menjelang tengah malam MPK tak kunjung pulang.

Lantaran khawatir, kakak MPK, DS, mencarinya di rumah teman-temannya namun tidak membuahkan hasil. Kemudian DS mencari MPK di Alun-Alun Giri Krida Bhakti Wonogiri. Di tempat itu DS hanya mendapati sepeda motor MPK yang dititipkan di Pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kompleks Rumah Dinas Bupati Wonogiri.

Gagal menemukan adiknya, DS, kembali pulang. Keesokan harinya, dia terkejut melihat MPK pulang berjalan kaki. Hal itu membuat MPK mendapat cecaran pertanyaan dari sang kakak hingga akhirnya dia mengaku dibawa HR menginap di sebuah hotel melati di Desa Sendang, Wonogiri, bersama seorang pria.

MPK menagku dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri. Meski awalnya dia menolak, karena terbuai rayuan HR, akhirnya terjadilah perbuatan asusila itu.

Tak terima dengan kejadian tersebut, DS melaporkan HR ke Polres Wonogiri, Minggu (9/7/2017) pukul 17.00 WIB. Kasus tersebut langsung ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya