SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (Solopos/Dok)

Seorang kakek-kakek asal Selogiri, Wonogiri, ditangkap polisi karena mencabuli remaja penderita epilepsi.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang kakek berusia 72 tahun asal Selogiri, Wonogiri, Suradi, diduga mencabuli anak tetangganya, Mi, 16, sejak awal tahun ini. Kejahatan asusila itu terbongkar setelah ibu Mi memergoki anaknya bersama Suradi di kamar setelah Suradi melancarkan aksinya, Senin (5/2/2018) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Selogiri tak lama setelah Mi mengaku kepada ibunya bahaw ia telah dicabuli Suradi. Menindaklanjuti laporan tersebut aparat menangkap Suradi di rumahnya.

Kapolsek Selogiri, AKP Sentot Ambar Wibowo, kepada Solopos.com, Rabu (7/2/2018), menyampaikan Mi merupakan anak penderita epilepsi dari keluarga miskin. Dia putus sekolah saat kelas II SD karena keterbatasan biaya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua orang tuanya hanya sebagai petani. Mi yang merupakan anak kelima dari enam bersaudara itu harus berobat ke RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri sepekan sekali. Selama ini biaya obat ditanggung Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Tak disangka ada yang menambah penderitaan Mi dan keluarganya. Suradi sudah lama menduda. Diduga dia mencabuli Mi karena sudah lama tak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya.

“Pelaku memberi iming-iming uang agar korban mau dicabuli,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Kini kasus ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, mengatakan Suradi sudah ditahan. Suradi dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Suradi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mi saat dimintai keterangan mengaku dicabuli Suradi lebih dari satu kali. Kali pertama dia dicabuli awal Januari. Kali terakhir ibu Mi memergoki Suradi bersama anaknya itu di kamar Suradi, Senin lalu.

Saat itu ibu Mi mencari Mi karena tak kunjung pulang hingga pukul 18.00 WIB. Ibu Mi mencari ke rumah-rumah warga. Saat ke rumah Suradi dia melihat anaknya bersama Suradi di kamar.

Curiga sudah terjadi hal-hal tak diinginkan, ibu Mi meminta anaknya pulang. Sesampainya di rumah Mi ditanya apa yang Suradi lakukan terhadapnya. Mi mengaku hari itu dicabuli Suradi. “Saat itu korban juga bilang pelaku melakukan hal sama awal tahun ini,” kata mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu.

Setelah melampiaskan hasrat, Suradi memberi Mi uang senilai Rp35.000. Selanjutnya Suradi meminta Mi tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.

“Korban sudah divisum. Kami juga menyita barang bukti satu potong celana pendek dan satu potong baju korban. Alat bukti itu untuk memperkuat pembuktian nanti di persidangan,” ulas Kariri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya