SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan (jurnaline.com)

Solopos.com, WONOGIRI –Seorang difabel korban kekerasan seksual J, 22, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Jawa Tengah, Senin (27/1/2014). Hal itu dilakukan karena warga Kecamatan Girimarto ini merasa laporannya ke Polres Wonogiri tidak ditanggapi serius.

J menjadi korban tindak asusila tetangganya sendiri berinisial TS, 61, sehingga kini hamil lima bulan. J yang mengalami tuna rungu itu bersama keluarganya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Girimarto dan Polres Wonogiri pada awal Januari 2014 lalu. Namun, sampai saat ini kasus itu tidak diproses dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Community Organizer Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) Surakarta, wilayah Kabupaten Wonogiri, Mohamad Rofik, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Senin.

Rofik menjelaskan korban yang didampingi keluarga, PPRBM, dan Masyarakat Wonogiri Peduli Perempuan dan Anak (MWPPA), tidak puas dengan tanggapan Polres Wonogiri dan jajarannya, sehingga memilih membawa masalah ini ke Polda Jawa Tengah.

“Berdasarkan keterangan polisi, kejadian yang dialami J tidak bisa diproses secara hukum karena tidak terbukti unsur kekerasan di dalamnya dan korban sudah dewasa. Polisi justru menyarankan penyelesaian damai dengan menawarkan pilihan dinikahkan atau dengan menerima uang Rp25 juta sebagai biaya melahirkan dan perawatan bayi,” terang Rofik.

Dengan membawa masalah ini ke Polda, dia berharap kasus ini lebih mendapat perhatian. Apalagi, kasus ini dialami warga berkebutuhan khusus. Pihak kepolisian semestinya bisa memproses semua kasus secara objektif sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, membantah Polres tidak memproses aduan korban J. Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan penghimpunan data kasus tersebut. Justru, dia menyebut belum terlihatnya tindakan polisi karena sampai saat ini pihak korban belum menyampaikan laporan resmi.

Kasatreskrim menambahkan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Kami sudah mendatangkan guru penerjemah agar ada komunikasi antara korban dengan penyidik. Juga asosiasi difabel. Jadi aduan sudah ditindaklanjuti. Sekarang ini, polisi menunggu laporan resmi dari pihak korban,” tegas dia.

Lebih jauh, Budiarto berjanji jika berdasarkan penyelidikan kasus itu memenuhi unsur perkara dugaan pencabulan, maka pihaknya akan melanjutkan kasus itu ke tingkat penyidikan. “Kami tidak pandang bulu, selama bukti-bukti dan unsur terpenuhi proses lanjut diteruskan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya