SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Wonogiri menimpa nenek-nenek yang telah berusia 80 tahun. Pelakunya pemuda berusia 26 tahun.

Solopos.com, WONOGIRI — Diduga terpengaruh minum minuman keras (miras), warga Kelurahan/Kecamatan Pracimantoro atau biasa disebut wilayah Praci, Wonogiri tega mencabuli seorang nenek-nenek. Nenek-nenek itu dirudapaksa. Tersangka bernama Nova Budi alias Unggluk, 26 ditangkap sehari setelah peristiwa terjadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (28/5/2015), peristiwa pencabulan itu terjadi Minggu (24/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kejahatan tersebut bernama S, 80, yang masih tetangga tersangka.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasubbag Humas Pemkab Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono saat memberikan konfirmasi bercerita, tersangka sudah ditahan sedangkan barang bukti sudah diamankan.

“Tersangka ditangkap selang enam jam setelah peristiwa. Tersangka Nova ditangkap Minggu pukul 10.00 WIB sedangkan peristiwa kejahatan itu dilakukan pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut diceritakannya, peristiwa yang menimpa korban dilaporkan oleh cucunya bernama Sj. Diceritakan oleh Kapolres, Sabtu (23/5) tersangka bersama teman-teman sekitar pukul 19.00 WIB diduga pesta miras jenis ciu di Terminal Pracimantoro.

“Pesta miras berlangsung hingga Minggu dinihari. Pada pukul 03.00 WIB tersangka dan teman-teman membubarkan diri. Tersangka pulang dengan berjalan kaki.”

Korban Duduk

Ditengah perjalanan pulang, ujarnya, tersangka melihat korban duduk di kursi di luar rumah. “Tersangka mendekati korban dan meminta air minum. Saat korban masuk rumah, tersangka merangkul korban dan minta jimat. Oleh korban permintaan jimat ditolak dan tersangka melanjutkan pulang.”

Lebih lanjut dikatakannya, tersangka tak langsung pulang ke rumah setelah melihat korban masuk ke rumah. “Pelaku menghampiri korban lagi dan membungkam mulut korban sambil mencekik. Tersangka minta dilayani, di tengah ancaman peristiwa itu terjadi.”

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Kukuh Wiyono menambahkan, tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan sepotong kain jarik milik korban dan hasil visum korban. Pelaku nekat melakukan diduga karena terpengaruh minum miras. Saat peristiwa terjadi korban juga diancam akan dibunuh.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya