SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP di Jatisrono, Wonogiri, diperkosa tiga laki-laki, Minggu (23/2/2014). Namun hanya berselang kurang dari satu hari, Unit Reskrim Polsek Jatisrono menangkap dua dari tiga orang yang diduga memperkosa gadis tersebut, Senin (24/2/2014).

Kedua pelaku ditangkap polisi di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan. Satu orang pelaku hingga berita ini ditulis masih dilakukan penyelidikan. Hal itu disampaikan Kapolsek Jatisrono, AKP Suwono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, di kantornya, Senin. “Kedua pelaku ditangkap, tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB atau berselang sekitar satu jam dari laporan korban ke polsek,” kata Suwono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, dua pelaku beserta barang bukti dititipkan ke Mapolres Wonogiri. Kedua pelaku yang berinisial Seno Bayu Aji, 22 dan Wiyanto, 32, merupakan warga Dusun Jatinom, Desa/Kecamatan Jatisrono, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Selain mereka, masih ada satu pelaku lain yang melarikan diri, yaitu Wn, warga Gondangsari, Kecamatan Jatisrono. Ketiga pelaku diduga memperkosa korban berinisial YAS, 14, siswi kelas IX sebuah SMP di Jatisrono.

Kepada polisi, korban YAS menceritakan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, dia berduaan dengan pacarnya, yaitu Pw, di dekat sebuah SMK di Jatisrono. Saat sedang berpacaran, mereka dihampiri ketiga pelaku. Pelaku sempat merampas dua ponsel milik korban. “Pelaku mengajak keduanya ke Lapangan Jatinom,” ujar Kapolsek.

Mantan Kapolsek Kismantoro ini mengatakan di Lapangan Jatinom gadis ini dicabuli oleh pelaku. Tak puas mencabuli korban, ketiga pelaku berbagi tugas. Seorang di antara pelaku mengajak Pw pergi menjauh dari korban, sementara dua pelaku lain mengajak korban ke persawahan di wilayah Jatinom. “Di persawahan ini, diduga tindak perkosaan dilakukan oleh pelaku.”

Saat diperiksa penyidik, Seno dan Wiyanto mengakui perbuatan mereka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Korban berusia di bawah umur. Kami belum memeriksa korban secara mendalam karena masih syok. Juga selain menangkap dua pelaku, polisi juga menangkap dua sepeda motor yang dijadikan sarana pelaku berbuat bejat,” tandas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya