SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan Kampret saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Tersangka pencabulan Kampret saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Tersangka pencabulan Kampret saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Paidi alias Kampret, 32, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Sukoharjo. Kini, Kampret ditahan di Mapolres Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga Kecamatan Wonogiri yang sudah memiliki istri dan dua anak itu nekat memperdaya siswi kelas 1 untuk dicabuli dan disetubuhi.

Siswi SMA yang disetubuhi bernama Melati, 17, nama samaran,warga
Wonogiri. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (29/10/2013), penangkapan terhadap tersangka bak film eksyen. Pelaku sempat kabur saat diminta berhenti oleh pemuda kampung yang sudah melakukan penyanggongan di sekitar Pasar Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Minggu (27/10/2013).

Dengan memboncengkan korban Melati, 17, tersangka Kampret menggeber sepeda motor dan lari ke arah Wonogiri saat didekati pemuda kampung.

Saling kejar pun terjadi. Akibatnya, salah seorang pengejar yang
diketahui masih famili korban disenggol motornya dan terjatuh.
Berjarak beberapa meter kemudian tersangka berhasil dihentikan warga.

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah didampingi Kanit PPA Polres Wonogiri Aiptu Endang mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiani menyatakan, tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

“Pemeriksaan awal, tersangka memperdaya korban untuk bisa menyetubuhi. Yakni mengancam akan menyebarkan
foto-foto korban kepada teman-teman sekolah,” ujar Endang.

Tersangka Kampret mengaku kenal dengan korban sekitar pertengahan Agustus. Perkenalan tersangka dengan korban dilakukan dengan cara kirim SMS (short message service) setelah mendapatkan nomor dari rekannya bernama K.

“Nomor HP korban saya dapat dari famili yang dahulu pernah menjadi pacar korban.”

Kampret menceritakan dari perkenalan itu, telah dua kali menyetubuhi korban di rumah ayah tirinya di Desa Pule, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

“Sebelumnya, korban saya ajak pergi ke lokasi wisata di Tawangmangu, Karanganyar dan Batu Seribu, Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Di dua lokasi wisata itu korban saya cabuli. Adegan demi adegan sayadokumentasikan melalui handphone.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya