SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (Solopos/Dok)

Pencabulan Wonogiri dilakukan seorang pegiat LSM di Wonogiri yang juga mantan pimpinan Parpol.

Solopos.com, WONOGIRI–Seorang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mantan pimpinan salah satu partai politik (parpol) di Wonogiri, Agus Bekur, 56, ditahan polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, Sabtu (13/2/2016), mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sejak 2011 hingga Januari 2016 atau saat korban, R, 21, warga Kecamatan Selogiri berumur 16 tahun hingga Januari 2016.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pencabulan tersangka terhadap korban sudah tidak bisa dihitung karena tindak pencabulan dilakukan sekitar lima tahun. Hubungan tersangka dengan korban terjadi sejak korban Rpj berstatus pelajar,” kata Kapolres.

Dijelaskannya, perbuatan tersangka terungkap saat Agus Bekur datang ke rumah orang tua R. “Tersangka datang ke rumah korban setelah ajakan bersetubuh tidak dilayani. Cerita tersangka membuat orang tua korban marah dan melaporkannya ke polisi. Penangkapan tersangka dilakukan polisi beberapa jam setelah menerima laporan pada Januari 2016,” jelas dia.

modus tersangka mencabuli korban dengan berdalih menjadi dukun atau tokoh spiritual yang mampu memindahkan bayi di kandungan korban ke perut orang lain. “Pada 2011, korban diterawang dan diyakini hamil dua bulan lebih sehingga tidak bisa digugurkan. Tersangka sanggup memindahkan bayi dari perut korban ke perut orang lain dengan ritual. Iming-iming tersangka disetujui korban dan ritual dilakukan tersangka dengan menaruh bunga di perut korban. Saat ritual itulah terjadi persetubuhan kali pertama. Usai menyetubuhi tersangka mengatakan bayi korban sudah berpindah.”

Selang beberapa bulan, jelasnya, tersangka bercerita bahwa bayi korban sudah berpindah dan sudah lahir tetapi ibu kandung bayi meninggal dunia sehingga korban R harus memberi ganti rugi. “Kenyataan korban tidak hamil tetapi perhiasan dan laptop korban telanjur diminta tersangka. Semua itu upaya tersangka untuk memperdaya korban untuk melayani nafsu bejatnya,” jelas Kapolres.

Tersangka Agus Bekur mengaku tak memiliki keahlian spiritual atau men-transfer bayi ke perut orang lain. Warga Lingkungan Jatirejo, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri didakwa Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda senilai Rp60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya