SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Wonogiri diduga dilakukan oleh penjual dawet terhadap siswi SD.

Solopos.com, WONOGIRI—Penjual dawet di Gadungan, Kelurahan Kismantoro, Kecamatan Kismantoro, Wonogiri, Msn, 55, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih SD, TA, sebanyak dua kali. Msn membujuk anak perempuan sembilan tahun itu agar mau melayani nafsu bejatnya dengan mengiming-iminginya uang Rp2.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Eko Marudin, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (24/9/2016), menyampaikan Msn dilaporkan orang tua TA, SS, 46, ke Polsek Kismantoro, Jumat (23/9/2016) petang. Saat itu juga polisi langsung memeriksa Msn. Menurut SS, Msn telah mencabuli putrinya sebanyak dua kali pada Mei dan Juni lalu. SS meyakini Msn telah berbuat tak pantas kepada anaknya setelah diberi tahu dua tetangganya, Pj dan Tlt, bahwa TA telah dicabuli penjual dawet itu.

Namun, saat ditanya apakah kedua saksi tersebut mengetahui perbuatan Msn karena memergoki aksinya atau mendapat aduan dari korban, Eko mengatakan belum mendapat informasi lebih lanjut dari anggotanya.

“Kasusnya sekarang ditangani Unit PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak]. Ini masih penyelidikan, jadi status Msn masih terlapor. Dia diperiksa intensif. Kami menunggu satu kali 24 jam dulu. Kalau ditemukan unsur pidananya kami akan menaikkan menjadi penyidikan. Bukti-bukti masih dihimpun, seperti visum dan keterangan saksi-saksi,” kata Eko mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.

Dia melanjutkan berdasar hasil pemeriksaan sementara Msn diduga mencabuli TA dua kali di ladang atau tegalan di Dusun Miri, Desa Gedawung, Kismantoro pada Mei dan Juni. Kejadian bermula ketika TA bersama kakaknya membeli dawet di warung sekaligus rumah Msn. Saat itu Msn merayu TA agar mau ikut dirinya ke sungai keesokan harinya. Msn menjanjikan akan memberi uang Rp2.000 untuk meyakinkan TA. TA termakan bujuk rayu lelaki paruh baya itu.

Sehari kemudian pada pagi hari TA ikut Msn ke sungai. Sesampainya di lokasi, Msn memberi TA uang Rp2.000 seperti yang telah dijanjikannya. Msn diduga memberi syarat bahwa dia akan memberikan uang itu asal mau menuruti kemauannya. Hingga akhirnya Msn melampiaskan nafsu bejatnya.

“Perbuatan itu diulangi lagi sebulan berikutnya di tempat yang sama. Saat itu Msn juga memberi korban uang Rp2.000,” imbuh Eko.

Perbuatan Msn diduga memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E UU No. 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perlidungan Anak. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya