SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Tulungagung dilakukan lelaki 49 tahun dan remaja putri 14 tahun.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Pertemanan di dunia maya yang berlanjut di dunia nyata antara IS, 49, dan Nn, 14, berbuntut perkara hukum. Keduanya mencatatkan kisah cabul, IS pun dituduh polisi melarikan dan menyembunyikan perempuan di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perkara hukum itu diungkapkan Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo di Tulungagung, Rabu (21/10/2015). Diakui Puji Widodo, anak buahnya yang tergabung dalam Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur telah menangkap pria beriniasial IS itu.

IS dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencabuli, Nn, 14, perempuan muda usia yang dikenal IS di media jejaring sosial Facebook. Dari perkenalan melalui dunia maya itu, IS dengan Nn saling bertukar nomor telepon dan selanjutnya bertemu di dunia nyata.

Pada Senin (19/10/2015) sekitar pukul 09.30 WIB, IS menjemput Nn di rumahnya. Keduanya lalu pergi berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah barat. “Keluarnya korban dengan pelaku pada waktu itu ada tetangga yang melihat,” jelas Kapolsek Puji Widodo.

Karena selama beberapa hari tak pulang, kepergian Nn bersama IS itu Senin (19/10/29015) dilaporkan kerabatnya kepada aparat di Polsek Boyolangu. Berdasarkan laporan anak hilang itu, polisi melakukan serangkaian upaya penyelidikan keberadaan korban.

Hasilnya, beberapa saksi menyebut sempat melihat korban bersama pelaku berinisial IS. “Petunjuk awal ada saksi yang melihat korban meninggalkan rumah dengan dijemput seseorang yang mengendarai sepeda motor,” paparnya.

Pelaku kemudian ditangkap setelah polisi mendapati posisi korban disembunyikan selama beberapa hari di sebuah rumah di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. “Berdasar pengakuan korban maupun pelaku sendiri, di tempat itu pula tindak pidana pencabulan sempat beberapa kali dilakukan,” lanjut Puji.

Tanpa menjelaskan ada atau tidaknya pemaksaan kehendak dalam kisah cabul IS dan Nn, Kapolsek Boyolangu menyatakan bahwa IS melakukan tindak pidana terhadap Nn yang dianggap masih kanak-kanak. “Kasus ini murni tindak pidana pada anak dan saat ini ditangani oleh UPPA [Unit Perlidnungan Perempuan dan Anak],” terang Kapolsek Boyolangu, AKP Puji Widodo di Tulungagung, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya